ead KAPHA ACEH: Kasus

Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Senin, September 09, 2013

Hampir 2 Juta Anak-anak di Suriah Putus Sekolah

kapha aceh
Sejumlah anak-anak pengungsi Suriah bermain di dekat tenda mereka, di kamp pengungsian sementara di perbatasan Libanon (28/8)(AP Photo/Bilal Hussein)

KAPHA ACEH, Jakarta - Konflik yang terjadi di Suriah sungguh memprihatinkan. Bukan hanya memakan korban jiwa, tapi juga merenggut masa depan anak-anak Suriah. Mereka dijadikan informan hingga direkrut jadi tentara. Padahal, mereka tetap anak-anak yang perlu sekolah. Hampir 2 juta anak Suriah dinyatakan putus sekolah akibat perang saudara selama dua tahun ini.

"Ini hal yang mengejutkan untuk Suriah. Padahal, sistem pendidikan di sana hampir setara dengan pendidikan dasar yang universal. Pemindahan, kekerasan, ketakukan, dan suasana yang tidak stabil membuat anak sulit meraih kebahagiaan untuk bersekolah," kata Maria Calivis, Direktur Regional UNCEF untuk Timur Tengah, Jumat, 6 September 2013.

Calvis juga mengatakan, ada sekitar 1 juta anak-anak Suriah mengungsi ke negara tetangga untuk agar bisa hidup lebih aman, tapi tidak melanjutkan sekolah. Hanya sepertiga atau kurang dari mereka memilih Irak, Libanon, dan Yordania untuk melanjutkan sekolah formal di sana. Di tempat pengungsian di Yordania, sebanyak 12.000-30.000 anak-anak mendaftar untuk melanjutkan sekolah.

PBB mengatakan bahwa bulan lalu organisasi asuhan mereka sudah menyediakan dana untuk pendidikan untuk 118.000 anak-anak. UNICEF juga sudah meminta dana sebesar US$ 161 juta unuk bantuan pendidikan dan anak-anak di Suriah. Namun, baru sekitar US$ 51 juta saja yang diterima.

http://www.tempo.co/read/news/2013/09/08/115511353/Hampir-2-Juta-Anak-anak-di-Suriah-Putus-Sekolah

Tags : MKS 

Sabtu, September 07, 2013

Ukuran Kelamin Syarat Masuk SMP, Komnas Anak Banjir Aduan

Foto : Bentuk Gambar Quesioner (dok. kapha aceh)
Sabtu, 07/09/2013. 01:17 WIB
Tags : Mks

Komisi Nasional Perlindungan Anak mengecam dicantumkannya ukuran kelamin siswa dalam uji kesehatan di SMP di Kota Sabang, Aceh. Menurut dia, pencantuman itu melanggar hak anak untuk menuntut ilmu di sekolah.

"Kami menilai itu tak ada hubungan dengan pendidikan maupun kesehatan. Ini melanggar hak anak, selain melanggar nilai agama," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

"Apa hubungan besar kecilnya payudara dan penis dengan pendidikan dan kesehatan? Apakah dengan besar kecilnya kelamin itu menandakan orang sehat atau tidak."

Arist mengaku 'banjir' keluhan dari orangtua siswa. Para wali murid melaporkan kuisioner yang diberikan pihak sekolah kepada anak-anak mereka.

Dalam keluhan itu, banyak orangtua siswa yang mengatakan bahwa dalam uji kesehatan tersebut anak-anak mereka diberi lembar kuisioner. Di dalam kuisioner itulah para siswa diminta mengisi ukuran kelamin mereka.

"Alasannya untuk periksa kesehatan siswa dan siswi. Ada pilihan-pilihan penis, payudara, dan sebagainya. Para siswa disuruh melingkari angka yang menunjukkan berapa besar atau kecil penis atau payudaranya," tutur dia.

"Itu membuat resah masyarakat di sana, mungkin tidak cocok dengan syariat Islam yang diberlakukan di sana," tambah Arist. (Eks/Ism)

http://news.liputan6.com/read/684753/ukuran-kelamin-syarat-masuk-smp-komnas-anak-banjir-aduan

Kamis, September 05, 2013

Di Sabang Siswa Baru Disodori Formulir Isian Alat Kelamin dan Ukuran Payudara

Kapha Aceh
Kamis, 5 September 2013 | 10:32:56

Para orang tua siswa baru di SMP Negeri 1 Kota Sabang, Aceh, terperanjat saat mendapatkan formulir isian tentang data kesehatan anaknya.


Pasalnya, dalam formulir tersebut, ada daftar isian tentang ukuran kelamin dan payudara siswa. Salah seorang orang tua siswa Nurlina mengatakan, dirinya semula tidak mencermati formulir tersebut. Kemudian, anaknya yang baru masuk ke SMP Negeri 1 Sabang, menjelaskan soal formulir yang diberikan guru saat mata pelajaran Matematika. "Dia tunjukkan sama saya formulirnya, dan bilang tidak mengerti cara mengisinya. Waktu saya lihat, saya cukup terkejut karena ada gambar-gambar alat kelamin dan payudara," katanya , Rabu 4 September 2013.

Formulir tersebut diberikan kepada anaknya, Selasa 3 September 2013, dan harus diserahkan kemarin. Namun, karena belum diisi, formulir itu tidak dikembalikan ke sekolah. "Saya belum sempat tanya ke sekolah. Memang hari ini dikumpulkan." "Tapi, tidak diisi jadi tidak diserahkan. Saya sudah cek ke orang tua siswa dari kelas yang lain, dan mereka juga mengaku mendapatkan for mulir yang sama," ungkap Nurlina. Menurut dia, ada satu halaman formulir yang bergambar contoh payudara, kelamin perempu an, dan kelamin laki-laki. Ma - sing-masing ada empat nomor dari gambar tersebut, dari ukur - an terkecil hingga ukuran ter be - sar.

Siswa disuruh melingkari salah satu nomor sesuai bentuk tubuhnya. Formulir tersebut terdiri atas enam halaman. Di halaman awal tertulis formulir itu berjudul Kuesioner Penjaringan Kesehatan Peserta Didik Sekolah Lanjutan dan masuk kategori Rahasia. Kemudian ada tulisan puskesmas di sudut kiri atas. "Sangat tidak etis kalau sampai mempertanyakan ukuran organ vital, untuk apa itu," ujarnya.

Dalam formulir yang di peroleh , pada bagian empat merupakan isian tentang kesehatan reproduksi. Pada bagian isian untuk peserta didik putri, ditanyakan perihal menstruasi dan keputihan. Di bawah pertanyaan itu terdapat gambar ukuran payudara dan alat kelamin perempuan. Sementara pada bagian isian untuk peserta didik putra, terdapat pertanyaan apakah pernah mimpi basah dan apakah pernah mengalami gatal-gatal di sekitar kemaluan berikut gambar-gambarnya.

Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Sabang, Iskandar mengatakan, dirinya tidak mengetahui persoalan itu. Dia pun terkesan menolak memberikan keterangan. "Saya tak mau banyak berkomentar, tanya pihak se kolah saja," ujarnya sambil menutup telepon. Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sabang, Ali Imran membenarkan adanya hal tersebut. Namun, dia mengaku ti dak tahu menahu formulir itu sampai ke sekolah di Sabang. "Saya belum tahu soal itu. Saat ini masih dicek jajaran saya karena saya masih mengikuti pendidikan di Bogor (Jawa Barat)," katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Sabang, Rajuddin membenarkan bahwa formulir isian tersebut berasal dari Puskesmas Cot Bau Sabang, karena SMP Negeri 1 Sabang berada di wilayah kerja puskesmas tersebut. "Itu kuesioner penjaringan informasi kesehatan yang sudah ada pada tahun sebelumnya. Tapi, tahun lalu tidak ada protes. Maksud formulir ini supaya anak didik didapatkan info kesehatannya secara lengkap. Ini khusus untuk siswa baru saja," katanya.

Formulir tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Aceh. Untuk siswa baru di tingkat SMA juga mendapatkan formulir yang sama. "Mungkin belum dibagi saja. Namun, dengan adanya protes dari para orang tua ini, kami akan mencari solusi agar bisa diselesaikan. Saat ini saya belum bisa beri jawaban," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang, Misman juga meng aku tidak tahu soal formulir isian tersebut. Dia masih mengecek kepihak sekolah.

http://m.eksposnews.com/content/60395

Selasa, September 03, 2013

Tetesan air mata anak YATIM

Kapha Aceh

Oleh : Aditia Riski Wahyudi 

Sebelum dan sesudahnya saya ingin mengutarakan sedikit kepedihan dalam menuntut ilmu di sebuah Pesantren Islam Terpadu Al_Fityan School Boarding Aceh, kampong releh aceh besar. 

Pertama saya bersama ibunda tercinta ingin sekali bermain di sekolah tersebut insyaallah dengan izin allah saya dapat diterima sesudah dites yang sangat ketat dan bersaing dengan siswa lain. Kemudian bisa tinggal diasrama bersama teman-teman yang berlainan daerah.

Hari berganti bulan saya mengikuti dan patuh dengan peraturan disekolah dan asrama yang telah ditentukaan, kemudian pada suatu hari ibunda memanggil saya " bahwa selama ini, nak ". ucapan dari ibu saya. Saya sangat terpukul hatinya, saya dengan rasa sedih dan terpaku diwaktu malam hari, karena nasib bunda sangat kritis dana untuk diri saya dan adik-adik saya yang masih dalam bangku sekolah, dengan keadaan demikianlah saya pun agak terpengaruh dalam menuntut ilmu dan saya pun keluar dari asrama karena kesalahan saya. Sebab dari itu bunda berpikiran lagi dan kurang sehat badan dan akhirnya saya bisa sekolah saja atas pertimbangan para dewan guru dan ustad, kemudian saya merasa minder sesama teman sekolah bahwa setiap pagi diantar kakek saya dengan becak dan kadang-kadang pulang dengan jalan kaki sampai 4 kilometer dan kadang –kadang diantar oleh guru. Kemudian saya memohon kepada Allah swt, semoga bisa tamat disekolah Al_Fityan tapi ternyata do’a saya belum terkabulkan, saya bersabar mungkin ini ujian dan cobaan yang harus saya jalanin dibalik semua ini pasti ada hikmahnya. Tahun naik kelas 2, saya dapat teguran dari Kepala Sekolah_ Barang Siapa yang tidak melunasi SPP tidak dibenarkan mengikuti ujian itulah yang sangat terpukul bagi saya. 

Kemudian saya mengadu pada ibunda lantas bagaimana solusinya bunda dengan rasa sedih bersama-sama mengharap kepada Kepala Sekolah tetapi hasilnya konon belaka tanpa pandang bulu katanya Kepala Sekolah. Kemudian selagi saya duduk dalam kelas, kemudian tidak bisa ikut ujian lantas saya merasa sedih mengadu kepada kakek lantas kakek menjawab " sabar cucuku, allah akan membuka jalan keluar apalagi kamu anak yatim ".

Entah bangaimana caranya kakek dan kemana mengadunya akhirnya saya bisa mengikuti ujian karena saya ingin menyenangkan kakek dan ibunda tercinta karena saya ingin pindah sekolah lain. Ternyata Rapor dan Surat Pindah ditahan sebelum melunasi uang SPP. Akhirnya kemanakah saya mengadu dan siapa yang ingin membantu untuk melanjutkan cita-cita saya untuk menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa dan kalau allah memanjangkan umur saya. cita- cita ingin menjadi AKABRI "Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia". 

Allah berfirman dalam al-qur’an”jangan sekali-kali menghardir anak yatim “demikian keluh kisah saya dalam sekolah yayasan terpadu alfitian dimana ada kata-kata saya yang tidak berkenan maklum saya masih tahap belajar.

* Penulis adalah anak yatim yg berumur 14 tahun yang berasal dari Gampoeng Panteurik, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh yang mengalami kesulitan dalam pengurusan surat pindah Sekolah SMP IT Al Fityan School Aceh karena SPP yg belum di Lunasi.

Senin, Agustus 26, 2013

Terjerat sudah pembunuh dan pemerkosa Diana

Foto : Mardiana

Fiqih Purnama
SEJAK awal sidang memang dibuat tertutup oleh Hakim pada sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan bocah Diana atau Mardiana, 6 tahun, pada kejadian Maret lalu. Sidang selalu dilakukan tertutup karena kasus asusila yang sesuai dengan Pasal 20 ayat 6 Undang-Undang Nomor 48 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Belasan orang hadir, mulai dari panitera pengadilan, Jaksa Penuntut Umum, pengacara dan perangkat peradilan lainnya. Pembunuh dan pemerkosa bocah Diana diketahui berjumlah 2 orang satu merupakan paman angkatnya, Hasbi Lara, 17 tahun dan pada sidang ini merupakan sidang putusan terhadap sang residivis, Amiruddin, 27 tahun.

Sidang putusan yang digelar selasa minggu lalu ini telah memutuskan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta, seperti yang disampaikan Hakim Sidang, Ainul Mardhiah, dimana sedikit berkurang dari tuntutan JPU sebelumnya 20 tahun penjara. Dua minggu sebelumnya sang paman angkat juga tlah divonis dengan hukuman 9,5 tahun, mengingat usianya masih dikategorikan anak. Mereka berdua dijerat karena telah melanggar pasal 80 Undang-Undang Nomnor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang tersebut merupakan lex Spesialis yanng khusus tentang masalah anak, aturan yang tertera cukup tegas dalam memberikan perlindungan untuk anak. Meskipu begitu, ayah Diana mengatakan seharusnya Amiruddin dijatuhi hukuman mati ydang dikatakannya usai disang tersebut kepada wartawan yang turut berhadir.

"Semestinya dia (amiruddin) dapat hukuman mati," kata Ayah Diana, Mawardy.

***

Kilas balik 5 bulan lalu, Mardiana hilang tak diketemukan selama seminggu di Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Kutaraja, AKP, Faizal saat itu Diana dibawa oleh kedua laki-laki yang terlah disidang seminggu sebelumnya.

"Menurut warga, Diana, dibawa mereka (Amiruddin dan Hasbi Lara) ke Taman Sari," katanya. Namun setelah itu Diana tidak kunjung pulang, dan seluruh warga peulanggahan kerap melakukan pencarian. Menghindari amuk warga Amiruddin dan hasbi diamankan di kapolsek Kutaraja dan tepat seminggu menurut warga Peulanggahan mayat Diana ditemukan tak bernyawa dibelukar sekitar gampongnya pada minggu pagi hari.

"Kami warga gampong juga berdoa agar anak itu dapat ditemukan," kata warga gampong ketika itu. Sontak berita langsung gempar baik lokal maupun nasional, bahkan mancanegara juga tak luput dalam memberitakan. Aksi solidaritas juga dilakukan, mulai dari gerakan menahan lupa, membantu keluarga Diana dan lain sebagainya dilakukan segenap masyarakat.

Proses hukum terus berlanjut, emosi masyarakat membuat olah Tempat Kejadian Perkara harus dipindahkan ke Mapolresta Banda Aceh. Seemosi itukah masyarakat Kota Banda Aceh ?.
Hukuman, luapan dan apapun itu semata-mata hanya untuk efek jera.

***
Dengan divonisnya Hasbi maupun Amiruddin, berakhirlah sudah kasus Diana. Kedua pembunuh dan pemerkosa itu telah terjerat. Namun dalam perjalanan hukum mereka, kekerasan seksual terhadap anak ternyata terus terjadi, catatan KAPHA NEWS ada 4 kasus heboh kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar, lantas apakah hukum sudah tak membuat jera ?.
 In memoriam Mardiana Binti Mawardi 2006-2013

Kamis, Agustus 22, 2013

Gelap malam perkosa anak 9 tahun di Banda Aceh

Gambar : ilustrasi republika online

Fiqih Purnama 
MALAM adalah saat gelap yang terkadang mebuat seseorang taku akan kelamnya. Apalagi namanya anak-anak, pasti akan lebih memilih terang ketimbang gelap, begitu jugalah kemungkinan perasaan anak usia 9 tahun yang kerap  berada dipelataran salah satu lokasi di Banda Aceh. Lokasi tepatnya tidka mungkin disebutkan berhubung untuk menjaga nama anak tersebut.

Penampilannya selalu kusam, targetnya adalah salah satu cafe besar dan megah ditempat itu. Yaa memang anak dengan inisial L tersebut memminta-minta dilokasi itu. Namun begitulah memang, cafe besar dan megah itu tak memberi perhatian pada L.

Saat itu juga malam, yang mungkin menakutkan bagi L, tepatnya pada senin, 19 agustus 2013. Dengan menahan rasa sakit dia memberitahukan salah seorang pemilik kios rokok bernama Suwarni. Dia memberitahukan kepada Suwarni kalau dia dipaksa untuk melakukan hubungan dengan seorang pria dewasa.

Hal ini dibenarkan Suwarni kepada KAPHANEWS, sehari setelah itu. "Benar anak itu kemarin mengadu kepada saya kata dia anunya sakit,"kata Suwarni.

Mendengar aduan L, Suwarni langsung menanyakan sebab. "Langsung dijawabnya kalau dia diperkosa oleh si Ateng," ujarnya. Ateng kata Suwarni adalah pemulung disekitar tempatnya. Berdasarkan aduan L, suwarni mengatakan L sudah dua kali diperkosa ataupun dipaksa berhubungan intim dengan si Ateng. Suwarni yang juga tahu Ateng menunggu Ateng jika terlihat.

Tepat malam itu pukul 10.40 WIB, Ateng terlihat dan orang-orang disekitaran yang sudah tahu kejadian menimpa L, langsung membabak belurkan Ateng. "Kemudian ada salah satu orang dari Kodim, mengamankan dan sudah dibawa ke Polresta," sebut Suwarni. L juga menceritakan pada Suwarni kalau pemaksaan terhadap dirinya dilakukan dibawah jembatan menuju Pusat Kota Banda Aceh dan memilukan bagi L.

Kejadian ini membuktikan rentannya anak dibawah umur dan hal itu terjadi di Kota Syariat Islam Banda Aceh. Anak mengemis, dimanakah kepedulian kita semua????.() Fiqih Purnama

Minggu, Juni 23, 2013

Polisi: Kasus anak di Indrapuri, pelecehan seksual bukan pemerkosaan

Warung ibu korban Yang dirusak
Kamis, 22 Juni 2013 21 : 50
Oleh : Fiqih Purnama

KEPALA Kepolisian Sektor Indrapuri, Iptu Suyono, mewakili Kapolres Aceh Besar AKBP Jajuli membenarkan kalau ibu dari korban dugaan pelecehan seksual di Indrapuri, telah melapor pada 14 Juni 2013. "Yang dilaporkan adalah pelecehan seksual, bukan pemerkosaan," ujar Suyono kepada ATJEHPOSTcom, di Polsek Indrapuri, Kamis sore, 20 Juni 2013.

Hari itu juga Suyono memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita antar ke Puskesmas untuk divisum, ternyata mereka tidak bisa keluarkan hasil karena bukan ahli," ujar Suyono.

Saat itu, kata dia, seorang dokter di Puskesma menduga korban tidak lagi perawan. "Tapi secara lisan. Sedangkan kita harus hasil visum," ujar Suyono.

Ia juga meminta kasus itu jangan diberitahukan ke siapa pun dulu. "Maksudnya, biar kami cari bukti dulu. Kami sampaikan saat pemeriksaan pada ibu korban sore hari," ujar Kapolsek.

Entah bagaimana ceritanya, kata Suyono, malamnya keluarga dari Ibu korban datang dan diduga mengeroyok Asnawi. "Yaitu pada malam Sabtu (14 Juni 2013), kemudian kita ingin mengamankan keluarga ibu korban," kata Suyono.

Menurut dia, polisi juga sudah mengirim surat panggilan terhadap orang yang diduga mengeroyok Asnawi. "Mereka tidak datang alasan takut. Kita jemput mereka, mereka lari. Padahal kita hanya ingin mengamankan saja," ujarnya.

Suyono juga telah menyampaikan kepada keluarga Asnawi yang berada di Lampanah, Aceh Besar, agar tidak ada lagi kekerasan.

"Malam Sabtu mereka pulang, tapi apa karena tidak puas karena keluarga korban tidak menyerahkan diri, pada malam Minggu sekitar pukul 21.00 WIB, sebagian besar penduduk Desa Lampanah, ada juga yang dari Kota Cot Glee mencari Yahlek dan Darmawan, yaitu keluarga dari ibu korban," ujarnya.

Ia menepis anggapan kalau itu keributan antardesa, melainkan hanya antarkeluarga saja. Suyono juga mengaku mencari rombongan dari keluarga Asnawi tersebut pada malam itu juga (Minggu malam-red).

"Kita lihat di Lampanah, ternyata mereka di Desa Grot dan mereka melempar rumah Darmawan, keluarga dari korban," ujar Suyono.

Tidak hanya itu, kata dia, setelah dari Desa Grot, massa juga diduga merusak warung ibu korban.

"Namun tentang adanya keterlibatan oknum TNI, kami belum melihat apa benar dan memang hak ibu korban melaporkan ke POM (Polisi Militer) jika merasa ada oknum TNI terlibat," ujarnya.

Suyono hanya menyayangkan ada penyampaian yang salah dari Ibu korban kepada keluarga. "Kasusnya kan pelecehan seksual, disampaikan pada keluarga ibu korban pemerkosaan, sehingga terjadilah seperti ini," ujar Suyono.

Namun Suyono akan menindaklanjuti kasus pelecehan seksual itu. "Asnawi bisa saja merupakan pelaku, jika terbukti dan dia juga korban pengeroyokan," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa polisi tidak menutup mata terhadap kasus ini. Menurutnya, Asnawi pada pukul 10.35 WIB tadi sudah dibolehkan pulang dari RSUZA dan telah ada di rumah. Hari Senin, dia menjalani cek up.[] (mrd)

http://pemerintah.atjehpost.com/read/2013/06/20/56372/40/5/Polisi-Kasus-anak-di-Indrapuri-pelecehan-seksual-bukan-pemerkosaan

Jumat, Juni 21, 2013

Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Dilapor ke Pomdam

Kamis, 20 Juni 2013 10:55 WIB

BANDA ACEH - Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun dan pengrusakan rumah korban dilaporkan ke Pomdam IM, Rabu (19/6). Pekan lalu, laki-laki yang diduga pelaku pencabulan, As (55), juga telah dilaporkan ke polisi.

Awal terbongkarnya kasus dugaan pencabulan itu, setelah Bunga, sebut saja begitu namanya, merasa ketakutan disaat diajak berbelanja oleh ibunya di kedai milik As, di sebuah desa Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Kenyataan itu diceritakan oleh ibu kandung Bunga kepada Serambi yang ditemui di Markas Pomdam IM, Banda Aceh, Rabu (19/6) sore.

Sang ibu, sebut saja namanya Wati, menjelaskan tujuan melaporkan hal itu ke Pomdam. Menurut Wati, dibalik pengrusakan warung nasi miliknya, ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang menurutnya memiliki hubungan saudara dengan pelaku pencabulan.

“Pertama ceritanya begini. Tanggal 11 Juni 2013, anak saya ini, mau saya ajak berbelanja ke kedai Pak As. Tapi, dia tidak mau ikut. Meski saya coba terus mengajaknya. Tapi, dia tetap tidak mau, malah anak saya ini minta saya pukul Pak As, pukul Pak As. Itulah yang berulang-ulang diucapkan. Saya pun mengurungkan niat belanja,” kenang sang ibu.

Keganjilan sikap Bunga direspons sang kakak. Dia pun mulai menyelidiki apa penyebab sang adik begitu takut pada As. Akhirnya, Bunga pun terbuka. “Anak saya menceritakan kalau dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh Pak As. Intinya, dari pemeriksaan dokter, bagian kemaluan anak saya ini telah rusak parah,” kata Wati kepada Serambi.

Mendengar hal itu sang kakak pun naik pitam dengan langsung mendatangi kedai As. Di sana, anaknya itu bertemu As, sehingga umpatan dan cacian pun diucapkan. Bahkan anaknya itu juga menghamburkan barang dalam kedai As. Anehnya, As cuma diam saja kala itu. “Mungkin tahu salah, dia tidak melawan atau membantah sedikit pun apa yang dikatakan oleh anak saya. Hal itu pun berlalu begitu saja, tanpa ada penjelasan dari kakek itu. Karena saya belum bisa terima, setelah dua hari kemudian, sekitar tanggal 13 Juni, saya pun melapor kasus itu ke Polsek Indrapuri,” sebut ibunda korban.

Ternyata kabar Bunga dicabuli itu meluas, hingga diketahui adik laki-lakinya. “Malam Sabtu tanggal 14 Juni, adik saya bersama ratusan warga Indrapuri mendatangi kakek itu. Begitu ketemu langsung dipukul hingga Pak As harus dirawat di RSU Zainoel Abidin,” kata dia.

Berselang satu malam kemudian, yakni Sabtu 15 Juni, kata Wati, saudara As mulai balas menyerang. “Mereka datang 20 orang merusak rumah adik saya. Karena merasa tidak puas, mereka juga rusak kedai nasi saya dengan menghancurkan seluruh perlengkapan kedai mulai rak nasi, piring, bola lampu, dan banyak lainnya,” jelas Wati.

Pascakejadian itu, kata Wati, kasus pengrusakan itu terkesan tidak ada penyelesaian dari pihak berwajib. “Ini yang menjadi alasan saya ke Pomdam. Karena saya tahu dia anggota TNI. Saya harap ada keadilan untuk kasus saya ini,” ungkapnya. Hingga kini Serambi belum berhasil mengonfirmasi kepada AS, pria yang dituduhkan sebagai pelaku pencabulan. Serambi juga belum berhasil mengonfirmasi kepada seorang anggota TNI yang dituding oleh Wati sebagai pelaku pengrusakan rumahnya. (mir)

Kamis, Juni 20, 2013

Pengadilan Negeri BAnda Aceh Batal Gelar Sidang Kasus Diana Hari Ini

Rabu, 19 Juni 2013. 11 : 19
Oleh : Fiqih Purnama

SIDANG kasus Diana dengan terdakwa Hasbi Lara urung digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 19 Juni 2013. Tidak diketahui alasan pasti pembatalan sidang lanjutan pembunuhan dan pemerkosaan bocah Diana tersebut.
"Yang tahu soal itu pak Kurnia selaku panitera, tapi kalau tidak salah tanggal 24 Juni lanjutannya," kata salah satu staf di Panitera Muda Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh Kurnia, SH. Panitera PN Banda Aceh juga tidak mengetahui tanggal sidang untuk terdakwa Amiruddin, rekan Hasbi Lara dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan bocah Diana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Diana, enam tahun, terhadap terdakwa Hasbi Lara, Senin 17 Juni 2013. Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasbi Lara.

Hakim sidang kasus Diana, Ainul Mardhiah kepada ATJEHPOSTcom saat ditemui di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin sore, 17 Juni 2013, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasbi Lara hukuman penjara selama 10 tahun subsidiair enam bulan kurungan.

Hasbi Lara, kata Jaksa seperti dikutip Ainul Mardhiah, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tuntuntan itu, kata Ainul Mardhiah juga disertai barang bukti berupa sepotong celana dalam anak-anak warna putih berles kuning, sepotong celana panjang anak-anak warna biru, dan sepotong baju dalam anak-anak warna biru.

Dalam sidang tertutup tadi, kata dia, juga ada pembelaan secara lisan oleh pengacara.

Ia mengatakan, sidang lanjutan terdakwa Hasbi Lara akan dilakukan Rabu 19 Juni 2013. “Sementara untuk sidang terdakwa satu lagi, Amiruddin akan dilakukan hari Kamisnya (20 Juni 2013)."

Mardiana atau Diana, 6 tahun, ditemukan tewas dibunuh oleh paman tirinya, Hasbi Lara dan seorang temannya, Amiruddin, di Kampung Peulanggahan, Banda Aceh, pada 27 Maret 2013. Sebelum dibunuh, Mardiana sempat diperkosa di semak-semak Desa Pelanggahan.[](bna)
http://pemerintah.atjehpost.com/read/2013/06/19/56166/40/5/Pengadilan-Negeri-Banda-Aceh-batal-gelar-sidang-kasus-Diana-hari-in

Rabu, Juni 05, 2013

LSM: Ada 1.060 Kasus Kekerasan pada Perempuan di Aceh Tahun 2011-2012

Selasa, 04/06/2013 15 : 28
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Tingkat kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) masih cukup tinggi. LSM Jaringan Pemantauan 231, mencatat sepanjang tahun 2011-2012 ada 1.060 kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh.

"Sepanjang tahun 2011-2012 tercatat 1.060 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Aceh. Dari 561 kasus, diketahui bahwa KDRT merupakan kasus yang dominan yakni 73,6 persen," kata aktivis LSM Jaringan Pemantauan 231 Roslina Rasyid.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertema 'Catatan Dua Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Aceh' di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Selasa (6/5/2013).

Kemudian kekerasan di komunitas sebesar 23 persen, dan yang lainya kekerasan terhadap perempuan Aceh terkait dengan penerapan syariat Islam dan praktik intoleransi. "Dalam kasus kekerasan seksual terdapat 148 kasus, lebih dari 50 persennya yang menjadi korban adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Sementara itu 82,7 persen pelakunya adalah orang yang dikenal baik oleh korban," paparnya.

"Ini menunjukan bahwa tidak ada jaminan perlindungan perempuan khususnya anak perempuan. Korban kekerasaan terbanyak yakni 36 persen berada di usia produktif, yaitu 26-46 tahun, kemudian usia anak sebanyak 30 persen," lanjut Roslina.

Tak hanya itu, menurutnya masyarakat juga berperan dalam melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam bentuk pengucilan dan stigmatisasi, sehingga berpengaruh terhadap psikologis korban.

Sementara pejabat Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM Kemkum HAM Ida Widyaningsih menyatakan sebetulnya kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Aceh, tapi hampir di semua daerah dan memang kurang tanggapan dari penegak hukum.

"Perlu dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya nilai-nilai HAM terhadap elite politik dengan pendekatan keagamaan bahwa perempuan mendapat tempat mulia," tutur Ida Widyaningsih.

"Perlu dilakukan penelitian lebih dalam mengenai harmonisasi qanun (aturan) di Aceh terhadap hukum positif yang dimiliki Indonesia. Perlu dibangun pengawasan terhadap penerapan syariat Islam," imbuhnya

Kamis, Mei 02, 2013

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak, Ibu di Aceh Surati Pemimpin

KAPHA Aceh, Banda Aceh – Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak (KAPHA) Aceh, menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh. Mereka juga mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak. KAPHA mencatat, pada tahun 2013 terdapat 66 kasus kekerasan yang terjadi pada anak, dimana 27 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Maraknya kekerasan seksual pada anak, membuat para ibu di Aceh menjadi was-was akan keselamatan puteri-puteri mereka ketika berada di sekolah ataupun di luar rumah,” ujar Taufik Riswan, Sekretaris Jenderal KAPHA Aceh.

Diantara dari sekian ibu yang gelisah pada keselamatan anaknya adalah Unsuril Imani. Ibu rumah tangga dengan dua orang anak yang masih bersekolah dasar ini, kemudian menulis kegelisahan hatinya kepada para pemimpin negeri ini melalui akun media sosialnya. Berikut ini adalah surat yang dibuat oleh beliau. (Dodi Sanjaya)

Yth Gubernur Propinsi Aceh

Yth Walikota Banda Aceh

Yth Kapolda Propinsi Aceh

Yth Bapak Pejabat Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Bapak Gubernur dan Walikota yang kami hormati,

Sebelumnya, izinkan kami mengirimkan surat Al Fatihah bagi seorang anak tak berdosa permata hati ayah bundanya, Diana, beristirahatlah, Nak! Allah sayang kepada mu. Serta salam dan doa kami pula bagi ananda NS di Kuta Malaka Aceh Besar yang masa depannya telah dicabik-cabik oleh manusia jahat berhati batu, Allah tidak tidur, Nak,…

Bapak-bapak yang terhormat,

Berita media lokal dalam beberapa hari ini menjadi tidak menarik bahkan cenderung mengerikan bagi sebagian besar para orang tua di Banda Aceh dan Aceh Besar terlebih bagi kami yang mempunyai anak-anak usia sekolah dasar. Hal-halyang menakutkan dan amat sulit menjelaskan kepada anak-anak kami, kenapa mereka hanya boleh bermain di dalam rumah saja, tanpa boleh keluar dari rumah tanpa pengawasan kami orang tuanya. Jika ruang gerak yang begitu terbatas ini membuat mereka terkungkung, semata-mata ini kami lakukan hanya karena kami terlalusa yang kepada mereka, walau mungkin dengan cara yang salah.

Bapak polisi yang terhormat,

Anda tahu, jam sekolah sekarang menjadi waktu yang menegangkan dan mencemaskan bagi kami. Rasanya waktu bejalan lambat menunggu jam sekolah selesai. Yang terpikirkan apakah mereka akan aman di sekolah, mereka bisa terbebas dari ancaman kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tak beradab, dan pertanyaan lain yang mengelayuti pikiran kami. Bayang-bayang buruk terhadap aksi kejahatan senantiasa menghantui kami orang tua mereka. Walau sebenarnya kami haqqul yakin bahwa sekolah dan segenap perangkatnya adalah lingkungan yang harus mereka masuki demi masa depan mereka kelak. Akibat dari rasa was was yang berlebihan ini juga berdampak terhadap cara kami memandang sekolah itu sendiri. Berita tentang NS itu masih sangat segar, Pak. Anak kecil tak berdosa ini yang belum paham sepenuhnya tentang kehidupan harus menjadi korban kebiadapan orang yang nota benenya adalah pendidik. Mungkin ia hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi namun tak pernah dilaporkan. Apakah ini yang namanya Kota Ramah Anak? Sungguh pak, sekali lagi ini menakutkan, sangat menakutkan. Sebagai rakyat kami hanya bisa membagi rasa ketakutan ini kepada Bapak-Bapak sebagai pemimpin kami.

Bapak-Bapak yang saya hormati,

Yang lebih ironis adalah bahwa dulu kami merasa mesjid menjadi tempat yang aman bagi mereka, karena selain sebagairumah ibadah kita kaum muslimin, mesjid juga sebagai tempat belajar membaca Alquran juga hal-hal baik lainnya berkenaan dengan ilmu agama. Tapi sekarang ini juga menjadi tempat menakutkan. Pak,.. kami harus mengantar mereka ke sana sesaat sebelum proses belajar dimulai dan juga memaksa mereka segera pulang setelah jam TPA berakhir. Sebelumnya di rumah juga telah mewanti- wanti mereka untuk tidak menggunakan fasilitas umum di mesjid seperti WC, masuk kantor ustaz/ah, dan seribu larangan lainnya yang membuat mereka bertanya dan bahkan sedikit berontak. Di waktu lain pula kami tidak lagi memperbolehkan mereka shalat berjamaah di mesjid yang sebenarnya mereka senatiasa melakukannya misalnya waktu Magrib. Tapi rasa takut ini membelenggu kami para orang tua, di satu sisi kami ingin anak-anak yang kami cintai ini menjadi generasi rabbani yang saleh dan salehah, suka ibadah dan cinta Rumah Allah, menjadi aset agama dan negara ke depannya. Terutama pula mereka akan menjadi pertanggung jawaban kami di akhirat kelak. Tetapi kami pula yang memasung hak ilahiyah mereka atas nama rasa sayang kami kepada mereka. Ketakutan atas ketidakmapuan kami ini menjadi penghambat bagi mereka unutuk mendapatkan ilmu agama bahkan seolah-olah menjauhkan mereka dari kegiatan agamawi. Tetapi kami bisa apa, Pak?

Bapak jaksa dan hakim yang kami hormati,

Informasi terbaru yang kami terima bahwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah Diana adalah residivis untuk kasus yang sama. Artinya dia pernah melakukan kejahatan yang seksual terhadap anak dan hanya dihukum sebentar lalu kembali menjadi hantu yang gentanyangan dan melakukan kejahatan terhadap Diana. Seringan itukah hukumannya? Jika hari ini dia sudah ditangkap kembali, masuk penjara dan beberapa bulan lagi bebas bukan mustahil anak-anak lain akan menjadi korban berikutnya dari orang yang sama. Karena itu kami mohon dengan sangat agar dia dihukum dengan seberat-beratnya. Tidak ada satu hal pun yang membuat dia layak mendapatkan keringanan atas perbuatan jahat dan biadap itu. Anak kami NS di Kuta Malaka seumur hidup akan mempunyai catatan kehidupan kelam. Namun di sisi lain jika si pelaku hanya mendapatkan hukumana ringan, dan bisa bebas setelah proses itu dijalani. Pertanyaanya, apakah ini sebanding, apakah hak anak kami NS sebagai korban sudah terpenuhi? Apakah hukuman itu menjamin pelaku tidak akan kembali melakukan kejahatan terhadap anak yang lainnya? Tidak sama sekali,.. apapun nama hukumanya, Pak,. Kami mohon hukum semua pelaku ini dengan hukuman yang paling berat sehingga tidak pernah ada lagi orang jahat yang berniat untuk melakukan kebiadapan atas semua anak di kota ini. Karena mereka adalah anak-anak kita, Pak..

Bapak-bapak yang terhormat,

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, terima kasih sudah berkenan membaca dan mendengar kegundahan kami,semoga Allah senatiasa menjaga anak-anak kita. Amin.

Unsuril Imani

Ibu dua putri, Banda Aceh
http://www.perspektifnews.com/2822/kekerasan-seksual-terhadap-anak-marak-ibu-di-aceh-surati-pemimpin/

Sabtu, April 20, 2013

Anak di Indonesia Terancam Kekerasan Seksual

KAPHA ACEH
FOTO : Istimewa 
Ilustrasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur menjadi masalah serius bagi orangtua. Kekerasan seksual tidak hanya mengancam anak perempuan.

Pada awal April, kasus kekerasan seksual menimpa bocah laki-laki berusia lima tahun di Jakarta. Anak itu diduga menjadi korban kebejatan dua orang pria, yang salah satunya merupakan anggota kepolisian.

Kekerasan seksual lainnya dialami dua anak laki-laki kakak beradik. Korban dilecehkan seorang kakek berusia 54 tahun dengan iming-iming uang Rp1.000. Kasus terakhir terjadi di Bengkulu. Ibu rumah tangga berusia 40 tahun dilaporkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap 16 anak laki-laki.

Kasus ini menambah daftar panjang, data kekerasan seksual yang dihimpun Komisi Nasional Perlindungan Anak. Pada Januari hingga Februari 2013, sudah terjadi 42 kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Jabodetabek. 

Psikolog Ratih Ibrahim menekankan, tindakan asusila dapat dilakukan siapa saja, terhadap siapa saja, dan tidak terbatas pada jenis kelamin.


Menurut dia, pembekalan pengetahuan dari orangtua kepada anak-anak mereka seharusnya diberikan saat anak masih berusia sekitar 12 hingga 16 tahun. Sehingga, anak memahami berhubungan seks hanya diperbolehkan pada usia di atas 21 tahun, dengan lawan jenis, dan hanya dalam hubungan pernikahan. (Arief Firmansyah).

Seorang Guru Bantu Perkosa Anak 9 Tahun

Mohamad Burhanudin | Jum'at, 19 April 2013 | 15:34 WIB
KAPHA ACEH
FOTO : Istimewa 
Ilustrasi

BANDA ACEH - Aw (60), seorang kakek yang berprofesi sebagai guru bantu di sebuah sekolah di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, diduga memerkosa seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Aw di dalam warung tempatnya berjualan yang terletak di dekat sekolah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Djadjuli, Senin (15/4/2013), mengungkapkan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2013) sekitar pukul 12.00. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada malam harinya setelah magrib ke Kantor Kepolisian Sektor Kota Malaka.

"Itu diketahui setelah orangtuanya mendesak ada keanehan pada perilaku anaknya, baru anaknya kemudian ngomong," ujar Djadjuli.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi mengarahkan agar korban divisum malam itu juga ke dokter. Dari hasil visum didapati ada kerusakan pada alat kelamin korban akibat paksaan benda tumpul.

"Sebelum kami menangkap pelaku, kami cek dulu ke korban apa benar pelakunya, setelah dilakukan pengecekan dan visum dokter, ternyata betul. Akhirnya kami langsung menangkap pelaku," kata dia.

Pelaku mengakui perbuatannya kepada ibu korban yang masih tetangganya sendiri. Hal tersebut makin menguatkan polisi untuk menangkap tersangka. Diduga, saat pemerkosaan dilakukan, suasana di sekolah tersebut telah sepi karena telah memasuki jam pulang sekolah. " Mungkin melihat korban masih di sana, kemudian membawa pelaku ke dalam (warung), yang jelas pasti sepi," kata Djadjuli.

Pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Kuta Malaka. Polisi masih menyelesaikan pemberkasaan kepada yang bersangkutan. Polisi belum menemukan adanya unsur kekerasan lain selain pemerkosaan tersebut dalam kejadian tersebut. "Kekerasan tak ada, mungkin ditakut-takuti dulu. Biasanya kan seperti itu," ujar dia.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana, salah satunya Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
http://nasional.kompas.com/read/2013/04/15/15345332/Seorang.Guru.Bantu.Perkosa.Anak.9.Tahun.

Kamis, April 18, 2013

Januari sampai April 2013, Polres Aceh Utara tangani 7 kasus kekerasan seksual

Rabu, 17 April 2013 21:02 WIB
FOTO : Istimewa
Ilustrasi pelecehan anak
ACEH UTARA - Sejak awal bulan Januari hingga pertengahan April 2013 ini, Kepolisian Resort Aceh Utara telah menangani tujuh kasus kekerasan seksual terdiri dari enam kasus pencabulan dan satu kasus pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Achmad Fauzi mengatakan, kasus yang sama pada tahun 2012 lalu sebanyak 15 kasus, yang diantaranya 12 kasus pencabulan dan 3 kasus pemerkosaan.

“Dari 12 kasus pencabulan di tahun 2012, 11 selesai dan satu kasus masih penyelidikan karena tersangka masih buron. Sementara dari tiga kasus pemerkosaan, dua berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon atau P21, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dengan tersangka yang juga masuk DPO,” ungkap Ahmad Fauzi.

Menurutnya, meningkat kasus kekerasan seksual di Aceh Utara dikarenakan mudahnya untuk mengakses sistus porno di warung internet. Selain itu minimnya pengawasan dari orang tua juga menjadi factor pendukung.

“Saat ini rasa menghargai lelaki terhadap keberadaan wanita juga mulai berkurang. Apalagi tanpa ada didikan moral yang baik, itu murni penyebabnya,” jelas dia.

Ahmad Fauzi menghimbau, khususnya para orangtua harus meningkatkan pengawasan terhadap anaknya masing - masing. Ia juga berharap kasus tersebut dapat berkurang.
http://bisnisaceh.com/umum/januari-sampai-april-2013-polres-aceh-utara-tangani-7-kasus-kekerasan-seksual/index.php

Selasa, April 16, 2013

Bocah korban perkosaan di Aceh Besar malu dan tidak berani sekolah

FOTO : Istimewa
Ilustrasi


BANDA ACEH - NS, bocah 9 tahun korban perkosaan yang dilakukan oleh kakek yang berprofesi sebagai guru bantu di salah satu sekolah di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, hingga kini masih trauma.

Aktivitas belajar di sekolah dan bermain anak tersebut terganggu. Hal itu disampaikan oleh Siti Sanah, Bidan Konseling Anak, saat ditemui di Puskesmas Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Senin (15/4/2013) siang.

Seperti yang telah diberitakan, NS diperkosa di salah satu sekolah di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 10 April 2013 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah warung milik pelaku yang tak jauh dari sekolah tersebut.

“Setelah diperkosa, anak itu malu dan tidak berani lagi pergi ke sekolah. Kami sebagai konselor anak-anak yang mengalami korban kekerasan seksual akan melakukan pendampingan terhadap NS. Kita akan melakukan perlindungan dan pemahaman kepada korban pemerkosaan itu bahwa kejadian yang menimpa dirinya tidak akan terulang lagi sehingga mental bocah itu kembali normal," katanya.

Siti Sanah menambahkan, AW kini sudah ditahan di Mapolsek Kuta Malaka, Aceh Besar. “Aparat penegak hukum harus menindak tegas terhadap pelaku sehingga kasus yang dialami NS tidak terulang kembali terhadap anak-anak di bawah umur lainnya," tegas Siti.

http://bisnisaceh.com/umum/bocah-korban-perkosaan-di-aceh-besar-malu-dan-tidak-berani-sekolah/index.php

Senin, April 15, 2013

Guru gaek di Aceh Besar perkosa muridnya yang berusia 9 tahun

FOTO : Istimewa
Ilustrasi Perkosaan
BANDA ACEH - Seorang guru bantu di sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar, diringkus polisi karena diduga memerkosa muridnya sendiri.

Korban Puspa (nama samaran) (9) mengaku, diperkosa usai pulang sekolah di warung milik pelaku berinisial An (60), yang letaknya dekat dengan sekolah tersebut.

"Pelaku langsung ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan. Sampai hari ini pelaku masih diperiksa," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Djadjuli, kepada wartawan, Senin (15/4/2013).

Menurutnya, An melakukan tindak asusila terhadap korban pada Rabu siang, 11 April lalu. Mulanya pelaku melihat korban sendirian di sekitar pekarangan sekolah, kemudian diajak pelaku ke warungnya dan terjadi pemerkosaan di sana. 

Djadjuli menduga, suasana di lokasi kejadian saat itu sedang sepi karena sudah jam pulang sekolah, sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya pada Puspa. 

Korban mulanya bungkam, namun orangtuanya melihat ada keanehan pada diri Puspa sehabis mengalami pemerkosaan. "Setelah didesak akhirnya korban ngomong," ujar Djadjuli.

Pada malam itu juga, orangtua korban langsung melaporkan kasus menimpa buah hatinya ke Polsek Kuta Malaka. Hasil visum menunjukkan ada luka robek pada selaput dara korban akibat masuknya benda tumpul dan korban mengaku pelaku adalah An.

Polisi kemudian menangkap An yang masih tergolong tetangga korban setelah meyakini bahwa lelaki gaek itu sebagai pelaku tunggal pemerkosaan. Djadjuli menjelaskan, hingga sekarang An masih ditahan di Mapolsek Kuta Malaka dan dijerat dengan pasal pemerkosaan.



Sumber : Okezone

Kamis, Maret 28, 2013

Aktivis KAPHA Kutuk Pelaku Kebiadaban Yang Terjadi Pada Diana

BANDA ACEH- Penemuan mayat Diana (6) di semak-semak Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, kemarin menggegerkan warga. Bocah itu diduga dibunuh Amiruddin (29) dan Hasbi (20) yang merupakan pamannya sendiri.

Sebelum dihabisi, kedua tersangka, yang kini sudah ditahan Polresta Banda Aceh, mengaku, juga memerkosa korban di semak-semak. Diana adalah anak kandung Mawardi, lelaki tuna netra di Peulanggahan.

Aktivis Kaolisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) M Khalissul Surya, Mengutuk dan Mendesak Para Pihak, terutama Pemerintah Aceh dan Kepolisian Untuk Sensitif dan Betindak cepat dalam upaya penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, dan kasus ini bukan kasus yang pertama terjadi di Negeri yang bersimbol Syariat.

Pembunuhan keji itu menuai kecaman dari aktivis perempuan. "Nasib tragis yang dialami Diana, harus menjadi kasus terakhir kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh," ujar Nursiti dari Gerakan Perempuan Aceh, Nada yang sama juga disampaikan oleh Taufik Riswan Sekretaris Jenderal Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak, Kamis (28/3/2013).

Berdasarkan catatan pihaknya, kasus kekerasan terhadap anak di Aceh masih tinggi. Sepanjang 2011 sampai 2012, organisasi yang bekerja untuk isu perempuan dan HAM beserta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh mencatat, telah terjadi 1.060 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tercatat pula setidaknya 319 perempuan korban kekerasan seksual pada masa konflik bersenjata yang hingga saat ini masih belum mendapatkan keadilan dan pemulihan," sebutnya.

Dari 1.060 tersebut, 561 kasus telah dilakukan verifikasi dan analisa yang kemudian diketahui 73,6 persen di antaranya adalah kekerasan rumah tangga. "Sisanya sebesar 26,3 persen merupakan kekerasan yang terjadi di dalam masyarakat," ujar Nursiti.

Dari kedua kategori kekerasan tersebut, paling dominan adalah kekerasan seksual yang terjadi baik di publik maupun di domestik.

Pihaknya juga mencatat sebanyak 27 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga (incest). Pelakunya adalah ayah kandung, paman, abang dan kakek.

"Sebesar 76,2 persen pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dalam masyarakat juga dilakukan oleh orang-orang yang dikenal baik oleh korban. Seperti tetangga, guru, teman, atasan, atau aparat gampong," jelasnya.

Nursiti berharap data data awal ini bisa untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh, melalui berbagai strategi baik berupa advokasi anggaran dan program.

“Juga untuk mendukung pemenuhan standar pelayanan minimum penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi kewajiban bagi pemerintah Aceh untuk mendapatkan pencapaian 100 persen pada tahun 2014”, katanya.

Sabtu, Maret 09, 2013

Kasus Gizi Buruk di Aceh Masih Tinggi

BALITA gizi buruk masih menjadi masalah serius di Provinsi Aceh. Uang ratusan milyar yang dialokasi tiap tahun untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai belum mampu mengatasi persoalan gizi buruk yang dialami anak-anak Aceh.

Baru-baru ini, Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya merilis ada 42 balita dengan gizi buruk di kabupaten tersebut. Temuan ini menambah deretan panjang kasus gizi buruk yang masih menimpa anak-anak Aceh di berbagai kabupaten/kota.

Yayasan Anak Bangsa (YAB) Aceh mencatat beberapa anak bergizi buruk yang meninggal dunia dalam enam bulan terakhir. Salah satu diantaranya Arif Maulana asal Tanjung Baru, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara (Agara). Bayi berusia sembilan bulan itu meninggal dunia di RSUD Sahuddin Kutacane, akibat gizi buruk.

Selanjutnya, dua balita masing-masing Hermansyah asal Dayah Tumanah, Kecamatan Trienggadeng dan Nilawati asal Gampong Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie jaya juga meninggal dengan kasus sama pada Desember 2012.

“Di Simeulue, sejak Januari hingga November 2012 tercatat 17 balita mengalami gizi buruk. Padahal, pada tahun sebelumnya (2011), hanya 12 balita yang mengalami gizi buruk,” kata Kurnidar, Direktur YAB Aceh, Jumat (8/3/2013).

Berdasarkan data UNICEF tentang kondisi kesehatan anak-anak di Aceh, lanjut dia, angka gizi buruk kronis (stunting) anak-anak di provinsi itu meningkat dari 38,9 persen pada 2011 menjadi 44 persen pada 2012.

“Lebih dari 200 ribu bayi di bawah lima tahun menghadapi masalah gizi buruk ini. Sebagian besar penderitanya sudah sampai tahap mengkhawatirkan,” ujar Kurnidar.

Menurutnya, alokasi dana mencapai ratusan miliar sejak diluncurkannya program pengobatan gratis JKA dua tahun lalu, ternyata belum mampu menjangkau pemenuhan gizi para balita secara maksimal.

“Ini sangat ironis jika dibandingkan dengan melimpahnya dana otonomi khusus untuk Aceh selama ini. Tingginya angka gizi buruk balita di Aceh, dikhawatirkan Aceh akan kehilangan satu generasi di masa mendatang,” tuturnya.

Pemprov bersama pemerintahan kabupaten/kota diminta serius dalam upaya mengatasi persoalan gizi balita, demi menyelamatkan masa depan anak Aceh di masa mendatang. Pemprov harus memastikan instansi terkait mewujudkan pelayanan maksimal kepada warga dan mempermudah akses kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan Menteri Kesehatan.

Pemerintah juga diminta terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia berkelanjutan termasuk penanggulangan kurang gizi, karena masalah gizi sangat erat kaitannya dengan masalah ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dan menyangkut aspek pengetahuan serta perilaku yang kurang mendukung pola hidup sehat.

Kurnidar mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi anggaran Rp419 miliar yang sudah dialokasikan untuk program JKA 2013, agar penggunaannya tepat sasaran.

http://health.okezone.com/read/2013/03/08/482/773220/kasus-gizi-buruk-di-aceh-masih-tinggi

Minggu, Maret 03, 2013

Soal gizi buruk bayi Alfata, ini kata dinas kesehatan Aceh Barat Daya

DINAS Kesehatan Aceh Barat Daya mengalami kesulitan atasi bayi gizi buruk karena kekurangan dana. Hal ini disampaikan Kasie Kesehatan Ibu Anak dan Gizi Dinkes Aceh Barat Daya, Darmayanti saat menjenguk Alfata di Gampong Mata Ie, Jumat 1 Maret 2013.

"Kami pun sudah nyerah karena dana terbatas dari Dinkes Abdya untuk penanganan gizi buruk," katanya.

Selama tahun 2012, kata dia, tercatat sebanyak 42 balita mengalami gizi buruk di Kabupaten Aceh Barat Daya. Penyebab gizi buruk itu, kata dia, disebabkan faktor ekonomi keluarga dan gizi makanan yang terbatas.

"Selama ini pihak Dinkes Abdya sudah memberikan susu dan juga sudah dirujuk ke spesialis anak tetapi tidak ada perubahan. Untuk menangani persoalan gizi buruk dalam memberikan susu seperti anjuran dokter spesialis, kami harus mengeluarkan uang pribadi bukan berarti tidak peduli," katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Keluarga pada Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya, Safliati yang datang dengan pihak puskesmas Blangpidie.

"Dinas juga memberikan makanan tambahan selain dari susu. Namun ini juga tergantung pola asuh anak," ujarnya. Dia mengaku sedih dengan kondisi Alfata. "Karena untuk satu bidang hanya ada anggaran Rp10 juta saja," ujarnya. Padahal, kata dia, yang mengalami gizi buruk bukan Alfata saja karena masih ada 42 balita juga menderita hal sama di Aceh Barat Daya.

Kamis, Februari 21, 2013

SD Babahrot kurang gizi

BLANGPIDIE - Hasil sebuah survey yang dilakukan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sebanyak 92 persen murid sekolah dasar (SD) dilaporkan menderita kurang gizi.


Ketua Bidang Hikmah PC IMM Abdya, Julida Fisma, menyebutkan survey ini dilakukan pada tanggal 18 0ktober 2010 berdasarkan hasil pengukuran dan penimbangan BB/TB serta pemeriksaan kesehatan.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada penanganan serius dari pemerintah setempat, maka anak kurang gizi bisa naik statusnya menjadi gizi buruk, atau akan mudah terjangkit berbagai penyakit,” pungkas Julida, tadi malam.

Julida menjelaskan, adapun SD yang menjadi sampel, antara lain SD Blangdalam, SD I Alue Jeureujak, SD II Alue Jeureujak SD III Alue Jeureujak, SD I Pante Cermin, SD 2 Pante Cermin, SD I Pante Rakyat, SD II Pante Rakyat, SD III Pante Rakyat, SD IV Pante Rakyat, dan SD V Pante Rakyat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya, Khadry, mengatakan hasil survey yang dilakukan Puskesmas masih rasional. Sebab, status gizi kurang itu masih taraf awal menuju fase gizi buruk.