ead LSM: Ada 1.060 Kasus Kekerasan pada Perempuan di Aceh Tahun 2011-2012 ~ KAPHA ACEH

Rabu, Juni 05, 2013

LSM: Ada 1.060 Kasus Kekerasan pada Perempuan di Aceh Tahun 2011-2012

Selasa, 04/06/2013 15 : 28
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Tingkat kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) masih cukup tinggi. LSM Jaringan Pemantauan 231, mencatat sepanjang tahun 2011-2012 ada 1.060 kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh.

"Sepanjang tahun 2011-2012 tercatat 1.060 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Aceh. Dari 561 kasus, diketahui bahwa KDRT merupakan kasus yang dominan yakni 73,6 persen," kata aktivis LSM Jaringan Pemantauan 231 Roslina Rasyid.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertema 'Catatan Dua Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Aceh' di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Selasa (6/5/2013).

Kemudian kekerasan di komunitas sebesar 23 persen, dan yang lainya kekerasan terhadap perempuan Aceh terkait dengan penerapan syariat Islam dan praktik intoleransi. "Dalam kasus kekerasan seksual terdapat 148 kasus, lebih dari 50 persennya yang menjadi korban adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Sementara itu 82,7 persen pelakunya adalah orang yang dikenal baik oleh korban," paparnya.

"Ini menunjukan bahwa tidak ada jaminan perlindungan perempuan khususnya anak perempuan. Korban kekerasaan terbanyak yakni 36 persen berada di usia produktif, yaitu 26-46 tahun, kemudian usia anak sebanyak 30 persen," lanjut Roslina.

Tak hanya itu, menurutnya masyarakat juga berperan dalam melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam bentuk pengucilan dan stigmatisasi, sehingga berpengaruh terhadap psikologis korban.

Sementara pejabat Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM Kemkum HAM Ida Widyaningsih menyatakan sebetulnya kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Aceh, tapi hampir di semua daerah dan memang kurang tanggapan dari penegak hukum.

"Perlu dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya nilai-nilai HAM terhadap elite politik dengan pendekatan keagamaan bahwa perempuan mendapat tempat mulia," tutur Ida Widyaningsih.

"Perlu dilakukan penelitian lebih dalam mengenai harmonisasi qanun (aturan) di Aceh terhadap hukum positif yang dimiliki Indonesia. Perlu dibangun pengawasan terhadap penerapan syariat Islam," imbuhnya

0 Komentar:

Posting Komentar