ead KONVENSI ILO Nomor : 138 ~ KAPHA ACEH

KONVENSI ILO Nomor : 138

Konvensi ILO Nomor : 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja

Konvensi ILO Nomor : 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada Konfrensi Ketenagakerjaan Internasional kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak azazi anak.

Konvensi ILO Nomor : 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja


Batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima belas) tahun
Negara Anggota ILO yang mengesahkan konvensi ini wajib menetapkan kebijakan nasional untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun
Negara ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, aturan mengenai jam kerja dan menetapkan hukuman atau sanksi guna menjamin pelaksanaannya
Negara Anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya