ead KONVENSI HAK ANAK ~ KAPHA ACEH

KONVENSI HAK ANAK

Konvensi Hak Anak telah diadaptasi dan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan ditingkatkan dengan resolusi Majelis Umum 44/25 tanggal 20 November 1989. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 191 negara.

MukadimahNegara-Negara Peserta/Penandatangan KonvensiMengingat bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinayatakan dalam Piagam PBB, pengakuan atas martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut yang dimiliki oleh seluruh anggota keluarga manusia, merupakan landasan dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia.

Mengingat bahwa bangsa-bangsa dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan lagi dalam Piagam itu keyakinan mereka pada hak-hak azasi manusia, dan pada harkat dan martabat manusia, dan berekat meningkatkan kemajuan sosial dan taraf kehidupan dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menyadari bahwa Peserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Sedunia tentang Hak-Hak Azasi Manusia dan dalam Perjanjian-Perjanjian Internasionl Hak-Hak Azasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kemerdekaan yang dinyatakan didalanmya tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lain, asal usul bangsa dan sosial, harta kekayaan, kelahiran dan status lain,

Mengingat bahwa, dalam Hak-Hak Azasi Manusia Sedunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa kanak-kanak berhak atas perawatan dan bantuan khusus,

Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok inti dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya khususnya anak-anak, harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan agar keluarga mampu mengemban tanggungjawabnya dalam masyarakat,

Menyadari bahwa anak, demi pengembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, harus tumbuh dalam suatu lingkungan keluarga, dalam iklim kebahagiaan, cinta kasih dan pengertian,

Menimbang bahwa anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menjalani kehidupan sebagai pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam masyarakat dari cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam PBB, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, toleransi, kemerdekaan, kebersamaan dan solidaritas, kemerdekaan, kebesamaan dan solidaritas.

Mengingat bahwa perlunya memberi perawatan khusus bagi anak telah dinyatakan dalam Jenewa tentang Hak-Hak Anak tahun 1924 dan dalam Hak-Hak Anak yang disetujui Majelis Umum PBB pada tahun 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Azasi Manusia, dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (khususnya pasal 23 dan 24), dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (khususnya pasal 10) dan dalam ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat yang terkait dan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang berkepentingan dengan kesejahteraan anak,

Mengingat bahwa, sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak, “anak, karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk Perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah lahir”,

Mengingat ketentuan-ketentuan dan tentang Pninsip-prinsip Sosial dan Hukum yang terkait dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus padaPengangkatan Anak dan Adopsi secara Nasional maupun Internasinal, Ketentuan-Ketentuan Minimum PBB yang Baku bagi Pelaksanaan Penadilan Anak (ketentuan-ketentuan Beijing), danDeklarasi tentang Perfindungan terhadap Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,

Mengakui bahwa, di semua negara di dunia, tendapat anak-anak yang hidup dalam keadaan yang sangat sulit, dan bahwa anak-anak seperti itu membutuhkan perhatian khususMemperhatikan pentingnya nilai-nilai tradisi dan budaya dan setiap bangsa bagi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi,

Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan anak di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,Telah menyetujui sebagai berikut:

BAGIAN I

Pasal 1

Yang dimaksud anak dalam Konvensi ini adalah setiap manusia yang berusia dibawah delapan belas tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak-anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapal Iebih awal.

Pasal 2

1. Negara-negara Peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini dan setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lain, asal-usul bangsa, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau status lain dan anak atau dan orangtua anak atau walinya yang sah menurut hukum.

2. Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak dilindungi terhadap semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada kedudukan, kegiatan, pendapat yang diekspresikan atau kepercayaan dan orangtua anak, walmnya yang sah, atau anggota keluarganya.

Pasal 3

Dalam semua tindakan yang menyangkut anak-anak, baik yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosial pemenintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah maupun badan legislatif, kepentingan terbaik dan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama.

Negara-negana Peserta berupaya untuk menjamin adanya perlindungan dan perawatan sedemikian rupa yang dipenlukan untuk kesejahteraan anak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua anak, walinya yang sah, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, dan untuk maksud ini akan mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang layak.

Negara-negara Peserta akan menjamin bahwa lembaga-lembaga, instansi-instansi dan fasilitas-fasilitas yang bertanggungjawab atas perawatan dan perlindungan anak akan menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, terutama dalam bidang-bidang keselamatan, kesehatan, baik dalam jumlah dan kesesuaian petugasnya maupun pengawasan yang kompeten.

Pasal 4

Negara-negara Peserta akan mengambil semua Iangkah legislatif, administnatif dan langkahlangkah lain untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Sepanjang yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah seperti itu secara maksimal dan sumber-sumber yang tersedia dan, bila diperlukan, dalarn kerangka kerjasama internasional.

Pasal 5

Negara-negara Peserta akan menghormati tanggungjawab, hak dan kewajiban para orangtua atau, dimana dapat diterapkan, para anggota keluarga besar atau masyarakat sebagaimana yang ditentukan oleh adat istiadat setempat, wali yang sah atau orang-orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, untuk memberi arahan dan bimbingan yang layak kepada anak mengenai pene-rapan hak-haknya yang diakui dalam Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan kemampuan anak.

Pasal 6

1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan.

2. Negara-negara Peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Pasal 7

1. Anak akan didaftarkan segera setelah lahir dan berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan, sejauh mungkin, berhak mengetahui dan diasuh oleh orangtuanya.

2. Negara-negara Peserta akan menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan perangkat-perangkat internasional yang terkait dalam bidang ini, khususnya jika anak akan menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 8

1. Negara-negara Peserta berupaya menghormati hak anak untuk memelihara jati dirinya, termasuk kewarganeganaannya, nama dan hubungan keluarganya sebagaimana diakui oleh undang-undang tanpa campur tangan yang tidak sah.

2. Manakala anak dirampas sebagian atau seluruh jatidirinya secara tidak sah, Negaranegara Peserta akan memberi bantuan dan perlindungan yang layak guna memulihkan kembali jatidiri anak secara cepat.

Pasal 9

1. Negara-negara Peserta akan menjamin bahwa seorang anak tidak akan dipisahkan dari orangtuanya diluar keinginan anak, kecuali bila pihak yang benwenang yang dapat melakukan peninjauan kembali menetapkan, sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik dari anak itu sendiri. Penetapan demikian mungkin diperlukan dalam suatu kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak yang bersangkutan oleh orangtuanya, atau kasus dimana kedua orangtua anak hidup berpisah dan suatu keputusan harus diambil untuk menetapkan tempat tinggal anak tersebut.

2. Dalam setiap proses hukum sesuai dengan ayat 1 pasal in semua pihak yang berkepentingan akan diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses tersebut dan untuk mengemukakan pandangan mereka

3. Negara-negara Peserta akan menghormati hak anak yang terpisah dan salah satu atau kedua orangtuanya untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara tetap, kecuali bila hal ini bertentangan dengan kepentingan terbaik dari anak yang bersangkutan.

4. Dalam hal pemisahan sedemikian itu merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh suatu Negara Peserta, seperti penahanan, hukuman penjara, pengasingan, deportasi atau kematian salah satu atau kedua orangtuanya atau kematian anak itu sendini (termasuk kematian karena sebab apapun sementara orang yang bersangkutan dalam perawatan negara), Negara Peserta, atas permintaan, akan memberikan kepada orangtua, kepada anak atau, jika layak, kepada anggota keluarga yang lain, informasi penting mengenai keberadaan anggota keluarga yang terpisah itu, kecuali bila pemberian informasi tersebut akan mengganggu kehidupan anak yang bersangkutan. Negara-negara Peserta lebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi orang atau orang-orang yang bersangkutan.

Pasal 10

1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan pasal 9 ayat 1, permohonan yang diajukan oleh seorang anak atau orangtuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negana Peserta dengan tujuan untuk penyatuan kembali keluarga, akan ditangani oleh Negana-negana Peserta dengan cara yang positif, manusiawi dan cepat. Negana-negara Peserta Iebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi pemohon dan bagi anggota keluarga mereka.

2. Seorang anak yang orangtuanya bertempat tinggal di negara yang berbeda akan berhak untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara tetap. Untuk tujuan itu dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan pasal 9 ayat 1, Negara-negara Peserta akan menghormati hak-hak anak dan hak orangtuanya untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negara mereka sendiri, dan hak mereka untuk memasuki negaranya. Hak untuk meninggalkan suatu negara hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kemerdekaan orang lain yang diakui dalam Konvensi ini.

Pasal 11

1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah untuk memberantas pemindahan anak-anak ke luar negeri secara tidak sah atau tidak dapat dikembalikannya anak-anak dari luar negeri.

2. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta akan meningkatkan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral atau aksesi terhadap persetujuan-pensetujuan yang sudah ada

Pasal 12

1. Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak, yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandanganpandangannya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut anak, dan bahwa pandangan anak diberi bobot sesuai dengan usia dan kematangan anak.

2. Untuk tujuan ini, secara khusus anak akan diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang menyangkut anak, baik secara langsung atau melalui seorang wakil atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum nasional.

Pasal 13

1. Anak rnempunyai hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi segala macam informasi dan gagasan terlepas dari batas wilayah, baik secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk karya seni, maupun melalui media lain sesuai dengan pilihan anak yang bersangkutan.

2. Penggunaan hak ini dapat disertai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini harus ditentukan oleh undang-undang dan apabila memang diperlukan

(a) menghormati hak-hak atau reputasi orang lain; atau

(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat

Pasal 14

1. Negara-negara Peserta akan menghormati hak anak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani dan beragama

2. Negara-negara Peserta akan menghormati hak dan kewajiban kedua orangtua dan, apabila sesuai, hak dan kewajiban wali yang sah, untuk memberi pengarahan kepada anak dalam menetapkan haknya dengan cara yang sesuai dengan penkembangan kemampuan anak.

3. Kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaannya sendiri hanya tunduk pada pembatasan pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hakhak azasi dan kemerdekaan orang lain

Pasal 15

1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan berkumpul secara damai

2. Tak ada pembatasan yang dikenakan untuk melakukan hak-hak ini selain yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang dan yang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral masyarakat atau perlindungan hak dan kemerdekaan orang-orang lain.

Pasal 16

1. Tidak seorang anak pun dapat menjadi korban campur tangan yang sewenang-wenang atau tindakan diluar hukum atas kehidupan pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyurat, ataupun tindakan tindakan diluar hukum terhadap kehormatan dan reputasinya.

2. Anak berhak atas perlindungan hukum dan campur tangan atau gangguan seperti itu.

Pasal 17

Negara-negara Peserta mengakui fungsi penting media massa dan akan menjamin bahwa anak dapat memperoleh informasi dan bahan-bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama informasi-informasi untuk meningkatkan kehidupan sosial, rohani dan moralnya, serta untuk kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk ini Negara -negara Peserta akan;

(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan-bahan yang bermanfaat dan segi social dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat pasal 29;

(b) Mendorong kerjasama intemasional dalam pembuatan, pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan bahan seperti itu dari berbagai sumber kebudayaan nasional dan internasional;

(c) Mendorong pembuatan dan penyebarluasan buku-buku anak;

(d) Mendorong media massa untuk secara khusus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan linguistik anak yang termasuk dalam kelompok minonitas atau kelompok pribumi

(e) Mendorong pengembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk melindungi anak dari informasi dan bahan bahan yang merugikan bagi kesejahteraan anak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 13 dan pasal 18.

Pasal 18

1. Negara-negara Peserta akan membuat upaya yang tenbaik guna menjamin pengakuan atas prinsip bahwa kedua orangtua memikul tanggungjawab bersama untuk membesarkan dan menumbuh kembangkan anak. Orang tua, atau kemungkinan, wali yang sah memikul tanggungjawab utama untuk membesarkan dan menumbuhkembangkan anak yang bersangkutan.Kepentingan terbaik dan anak akan menjadi perhatian utama orangtua atau wali.

2. Untuk menjamin dan meningkatkan hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini, Negara-negara Peserta akan memberi bantuan yang layak kepada orangtua dan wali yang sah dalam pelaksanaan tanggungjawab membesarkan anak dan akan menjamin pembangunan lembaga-lembaga, sarana-sarana dan pelayanan untuk perawatan anak

3. Negara-negara Peserta akan mengambil segala langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dan orangtua yang bekerja berhak untuk memperoleh manfaat dan jasa perawatan anak dan fasilitas-fasilitas yang berhak mereka peroleh.

Pasal 19

1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah langkah legislatif, administnatif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dan semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, pengabaian atau tindakan penelantaran, penlakuan salah, atau eksploitasi, tenmasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka berada dalam pengasuhan orangtua, wali yang sah atau setiap orang lain yang merawat anak.

2. Langkah-langkah perlindungan seperti itu mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk menyusun program-program sosial guna memberi dukungan yang diperlukan anak dan mereka yang merawat anak, maupun bentuk-bentuk lain dan pencegahan dan untuk identifikasi, pelaporan, rujukan, penyelidikan, perawatan dan tindak lanjut dan perlakuan yang salah tenhadap anak seperti diuraikan terdahulu, dan, jika perlu, bagi keterlibatan pengadilan

Pasal 20

1. Seorang anak yang kehilangan Iingkungan keluarganya, baik sementara maupun tetap, atau demi kepentingannya yang terbaik tidak dapat terus berada dalam lingkungan itu, berhak memperoleh perlindungan dan bantuan khusus dan Negara

2. Negara-negara Peserta, sesuai dengan hukum nasional mereka, menjamin adanya penawatan altennatif untuk anak seperti pada ayat 1.3. Perawatan seperti itu bisa mencakup, antara lain, tempat pengasuhan anak, hukum islam kafala, adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk penawatan anak. Dalam mempertimbangkan pemecahan masalah, perhatian selayaknya diberikan pada kesinambungan pengasuhan anak dan berdasarkan pada latar belakang suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa anak yang bersangkutan.

Pasal 21

Negara-negara Peserta yang mengakui dan/atau membolehkan sistem adopsi menjamin bahwa kepentingankepentingan tenbaik anak yang bersangkutan akan merupakan pertimbangan paling utama dan negara-negara itu akan:

(a) Menjamin bahwa adopsi anak hanya disahkan oleh pihak-pihak berwenang yang menetapkan, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan semua informasi yang terkait dan terpercaya, bahwa adopsi itu diperkenankan mengingat status anak sehubungan dengan keadaan orangtua, keluarga dan walinya yang sah dan, jika diperlukan, orang-orang yang berkepentingan memberi persetujuannya atas adopsi tersebut berdasarkan nasehat yang mungkin diperlukan;

(b) Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dipertimbangkan sebagai suatu sarana alternatif perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan pada keluarga asuh atau keluarga angkat atau tidak dapat dirawat dengan cara yang tepat di negara asal anak yang bersangkutan;

(c) Menjamin bahwa anak yang diadopsi antara negara memperoleh perlindungan dan norma-norma yang sama dengan perlindungan dan norma yang berlaku dalam adopsi nasional;

(d) Mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa dalam adopsi antar negara penempatan anak tidak mengakibatkan keuntungan finansial yang tidak benar bagi mereka yang terlibat dalam adopsi tersebut;

(e) Bilamana layak, meningkatkan tujuan-tujuan yang dimaksud dan pasal ini dengan mengadakan peraturan-penaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral, dan upaya, didalam kerangka ini untuk menjamin bahwa penempatan seorang anak di negara lain dilaksanakan oleh pihak-pihak atau badan yang berwenang

Pasal 22

1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak yang mengusahakan status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau nasional yang berlaku, balk didampingi maupun tidak didampingi oleh orangtuanya atau orang lain, akan memperoleh pelindungan dan bantuan kemanusiaan yang Iayak dalam menikmati hak-hak yang berlaku yang tencantum dalam Konvensi ini dan dalam piranti kemanusiaan atau hak-hak azasi internasional lainnya dimana negara-negara tersebut merupakan Negana Peserta.

2. Untuk tujuan ini, bila dianggap tepat, Negara-negara Peserta akan mengadakan kerjasama dalam setiap upaya yang dilakukan PBB dan lembaga-lembaga antar pemenintah yang berwenang atau organisasi-organisasi non-pemerintah yang bekerjasama dengan PBB, untuk melindungi dan membantu anak-anak dimaksud dan melacak orangtuanya atau anggota lain dani keluarga setiap anak pengungsi guna memperoleh informasi yang diperlukan bagi penyatuan kembali dengan keluarganya. Dalam kasus-kasus dimana tidak bisa ditemukan orangtua atau anggota keluarga lain, anak yang bersangkutan akan diberi perlindungan yang sama seperti halnya dengan anak lain yang manapun yang kehilangan lingkungan keluarganya secara tetap atau sementara kanena alasan apapun, seperti dinyatakan dalam Konvensi ini.

Pasal 23

1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik atau mental hendaknya menikmati kehidupan penuh dan layak, dalam kondisi-kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan pencaya diri dan mempermudah peran-serta aktif anak dalam masyarakat.

2. Negara-negara Peserta mengakui hak anak cacat atas perawatan khusus dan akan mendorong serta menjamin kelangsungan pemberian, berdasarkan sumber-sumber daya yang tersedia, kepada anak yang berhak dan mereka yang bertanggung-jawab atas perawatannya, bantuan yang diminta dan yang layak bagi kondisi anak dan bagi keadaan onangtua atau orang-orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan.

3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 dan pasal ini, akan diberikan secara cuma-cuma, bilamana mungkin, dengan memperhatikan sumbe-sumber keuangan orangtua atau orang-orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat bisa memperoleh kesempatan dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan, persiapan untuk bekerja dan kesempatan untuk berekreasi dengan cara yang membantu anak untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan pribadi sepenuhnya, termasuk pengembangan budaya dan spriritualnya.

4. Negara-negara Peserta akan meningkatkan, dalam semangat kerjasama internasional, pertukaran informasi yang layak dalam bidang pelayanan pencegahan penyakit dan perawatan medis, psikologis dan fungsional anak-anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses terhadap informasi mengenai metoda-metoda pemulihan, pendidikan dan pelayanan-pelayanan kejuruan, dengan tujuan memberi kemungkinan bagi Negara-negara Peserta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dan memperluas pengalaman mereka dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang.

Pasal 24

1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai dan fasilitas perawatan sakit dan pemulihan kesehatan. Negara-Negara Peserta akan berusaha keras untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan-pelayanan perawatan kesehatan dimaksud.

2. Negara-negara Peserta akan mengupayakan pelaksanaan sepenuhnya hak ini dan, khususnya, akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:

(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;

(b) Menjamin pengadaan bantuan medis dan perawatan kesehatan yang diperlukan untuk semua anak dengan menitik beratkan pada pengembangan pelayanan kesehatan dasar;

(c) Memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka pelayanan kesehatan dasar, melalui antara lain perenapan teknofogi yang mudah diperoleh dan melalui pengadaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan resiko-resiko pencemaran lingkungan

(d) Menjamin perawatan kesehatan pra dan pasca melahirkan bagi ibu-ibu;

(e) Menjamin bahwa semua golongan masyarakat, terutama para orangtua dan anak anak, diberi informasi, bisa memperoleh pendidikan dan mendapat dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaatmanfaat pemberian air susu ibu (ASI), kebersihan dan penyehatan lingkungan, serta pencegahan kecelakaan;

(f) Mengembangkan perawatan kesehatan preventif, bimbingan untuk para orangtua dan pendidikan serta pelayanan tentang keluarga berencana.

3. Negara-negara Pesenta akan mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan menghapuskan praktik-praktik tradisional yang merugikan kesehatan anak.

4. Negara-negara Peserta berupaya untuk meningkatkan dan mendorong kerjasama intennasional untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak yang diakui dalam pasal ini secara bertahap. Dalam hal inii, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang

Pasal 25

Negara-negara Peserta mengakui hak seorang anak yang ditempatkan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk tujuan-tujuan perawatan, perlindungan atau perawatan kesehatan fisik dan mental, atas suatu tinjauan berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak yang bersangkutan dan semua keadaan lain yang berkaitan dengan penempatannya itu.

Pasal 26

1. Negara-negara Peserta akan mengakui hak setiap anak untuk memperoleh manfaat jaminan sosial, tenmasuk asuransi sosial, dan akan mengambil langkah-fangkah yang perlu guna mencapai penwujudan sepenuhnya hak ini sesuai dengan hukum nasional mereka

2. Dimana layak, manfaat tersebut hendaknya diberikan dengan memperhatikan sumberdaya dan keadaan anak dan mereka yang bertanggungjawab atas perawatan anak yang bersangkutan, disamping pertimbangan lain yang relevan dengan permohonan manfaat yang dilakukan oleh atau atas nama anak

Pasal 27

1. Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak atas taraf hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.

2. Orangtua atau orang lain yang bertanggungjawab atas anak memikul tanggungjawab utama untuk menjamin, dalam batas kemampuan dan kapasitas keuangan mereka, kondisi kehidupan yang diperlukan bagi pengembangan anak.

3. Negara-negara Peserta, sesuai dengan kondisi nasional dan dafam batas kemampuan mereka, akan mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu para orangtua dan orang-orang lain yang bertanggungjawab atas anak untuk melaksanakan hak ini dan bila diperlukan akan memberi bantuan materi dan program-program pendukung, terutama yang menyangkut gizi, sandang dan perumahan.

4. Negana-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin pemulihan perawatan anak oleh orangtua atau onang-orang lain yang memikul tanggungjawab keuangan atas anak, balk dan dafam Negara Peserta maupun dan luar negerm. Khususnya, apabila onang yang memmkul tanggungjawab keuangan atas anak tinggal di suatu negara yang benbeda dengan negana anak yang bensangkutan, Negara-negara Pesenta akan memberlakukan perjanjian-penjanjian internasional yang sudah diaksesi atau mematuhinya, dan juga membuat pengaturan lain yang sesuai.

Pasal 28

1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-negara Peserta secara khusus akan:

(a) Membuat pendidikan dasar suatu kewajiban dan tersedia secara cuma-cuma untuk semua anak;

(b) Mendorong pengembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda, tenmasuk pendidikan umum dan kejuruan, menyediakan pendidikan tersebut untuk setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti penerapan pendidikan cuma-cuma dan menawarkan bantuan keuangan bila diperlukan

(c) Membuat pendidikan tinggi terjangkau untuk semua anak berdasarkan kemampuan, dengan semua cara yang layak

(d) Menyediakan informasi dan bimbingan tentang pendidikan dan kejuruan yang dapat diakses oleh semua anak;

(e) Mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah.

2. Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan anak dan sesuai dengan Konvensi ini.

3. Negara-negara Peserta akan meningkatkan dan mendorong kerjasama internasional dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya dengan tujuan untuk membantu menghapuskan kebodohan dan buta aksara di seluruh dunia dan mempermudah akses pada pengetahuan ilmiah dan teknis dan metode-metode pengajanan modern. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang.

Pasal 29

1. Negara-negara Peserta sependapat bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada:

(a) Pengembangan kepnibadian anak, bakat dan kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya;

(b) Pengembangan penghormatan atas hak-hak azasi manusia dan kemerdekaan hakiki, serta terhadap prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB.

(c) pengembangan rasa hormat kepada orangtua, indentitas budaya, bahasa dan nilainilainya, nilai-nilai kebangsaan dan negara tempat anak tersebut bertempat tinggal, berasal, dan kepada peradaban-penadaban yang berbeda dan peradabannya sendiri.

(d) persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamalan, toleransi, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara sesama, kelompok-kelompok etnik, bangsa dan agama dan orang-orang pribumi.

(e) pengembangan rasa hormat kepada lingkungan alam

2. Tidak ada bagian pasal ini atau pasal 28 yang akan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebebasan perorangan dan badan-badan untuk membentuk dan mengarahkan lembaga-lembaga pendidikan yang selalu mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga seperti itu akan sesuai dengan standar minimal sebagaimana yang mungkin ditetapkan oleh negara.

Pasal 30

Di negara-negara dimana terdapat kelompok-kelompok minonitas suku bangsa, agama atau bahasa atau orang-orang pribumi, seorang anak dan kalangan minoritas atau pribumi seperti itu tidak akan disangkal haknya dalam bermasyarakat dengan anggota-anggota lain dan kelompoknya, untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, atau menggunakan bahasanya sendiri

Pasal 31

1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan bermain dan rekreasi yang sesuai dengan usia anak yang bersangkutan, dan untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.

2. Negara-negara Peserta akan menghormati dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni, dan akan mendorong pengadaan peluang-peluang yang layak dan sama untuk kegiatan budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.

Pasal 32

1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dan eksploitasi ekonomi dan dari pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak.

2. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah langkah legislatif, administratif dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk mencapal tujuan inil dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat internasional lain yang terait, Negara-negara Peserta secara khusus akan:

(a) Menetapkan usia minimum atau usia-usia minimum untuk memasuki lapangan kerja;

(b) Menetapkan peraturan-peraturan yang tepat mengenal jam kerja dan kondisi kerja;

(c) Menetapkan hukuman-hukuman yang layak atau sanksi-sanksi lain untuk menjamin pelaksanaan yang effektif dan pasal ini.

Pasal 33

Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah yang layak termasuk langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan guna melindungi anak dan pemakaian oba-obat narkotik dan zat-zat psikotropika secara gelap seperti yang ditetapkan dalam perjanjianperjanjian internasional yang terkait, dan guna mencegah penggunaan anak-anak dalam pembuatan dan pengedaran secara gelap zat-zat tersebut.

Pasal 34

Negara-negara Peserta berusaha untuk melindungi anak dan semua bentuk eksptoitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta secara khusus akan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral untuk mencegah:

(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap anak untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak sah

(b) Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktik-praktik seksual lain yang tidak sah;

(c) Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan-pertunjukan dan bahan-bahanpornograflis.

Pasal 35

Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang layak untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.

Pasal 36

Negara-negara Peserta akan melindungi anak dari segala bentuk lain eksploitasi yang merugikan setiap aspek kesejahteraan anak

Pasal 37

Negara-negara Peserta akan memastikan bahwa:

(a) Tak seorang anak pun boleh menjalani siksaan atau kekerasan lain, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati maupun hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan tidak akan dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berusia dibawah delapan belas tahun;

(b) Tidak seorang anak pun akan kehilangan kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau penghukuman seorang anak harus sesual dengan hukum dan hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang singkat dan layak;

(c) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya. Secara khusus, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisahkan dan orang-orang dewasa kecuali bila dianggap bahwa tidak melakukan hal ini merupakan kepentingan terbaik dan anak yang bersangkutan, dan ia berhak mengadakan hubungan dengan keluarganya melalul surat menyurat atau kunjungan-kunjungan, kecuali dalam keadaankeadaan khusus;

(d) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak segera mendapat bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga berhak untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaan itu didepan pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, independen dan tidak memihak, dan berhak atas suatu keputusan yang cepat mengenai hat tersebut

Pasal 38

1. Negara-negara Peserta berupaya untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap ketentuanketentuan hukum kemanusiaan internasional yang berlaku bagi anak-anak dalam konflik-konflik bersenjata

2. Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin guna memastikan bahwa mereka yang belum mencapai usia lima belas tahun tidak terlibat secara langsung dalam permusuhan.

3. Negara-negara Peserta akan menahan diri untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia lima betas tahun dalam angkatan bersenjata mereka.Dalam merekrut orang-orang yang sudah berusia limabelas tahun tetapi belum mencapai usia delapan belas tahun, Negara-negara Peserta akan berusaha untuk memberi prioritas kepada mereka yang tertua.

4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik-konflik bersenjata, Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin untuk menjamin perlindungan dan perawatan terhadap anak-anak yang terkena akibat suatu konflik bersenjata.

Pasal 39

Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang layak untuk meningkatkan pemulihan fisik dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat seorang anak yang menjadi korban dari: setiap bentuk penelantaran, eksploitasi, atau penyalahgunaan; penyiksaan atau setiap bentuk kekejaman atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat; konflik-konflik bersenjata. Pemulihan dan penyatuan kembali seperti itu akan dilakukan dalam suatu lingkungan yang membantu pengembangan kesehatan, harga diri dan martabat anak.

Pasal 40

1. Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang konsisten dengan peningkatan pengertian anak tentang martabat dan nilai dirinya, hal mana memperkuat sikap menghargai anak pada hak-hak azasi manusia dan kemerdekaan hakiki orang-orang lain, dengan memperhatikan usia anak dan keinginan untuk meningkatkan reintegrasi anak dan pelaksanaan peran yang konstruktif dan anak dalam masyarakat.

2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkatperangkat internasional yang relevan, Negara-negara Peserta, secara khusus, akan menjamin bahwa:

(a) Tak seorang anakpun akan disangka, dituduh, atau diakui sebagal telah melanggar undang-undang hukum pidana karena perbuatan-perbuatan atau kelalaian yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada saat perbuatan itu dilakukan;

(b) Setiap anak yang disangka sebagai atau dituduh telah melanggar undang-undang hukum pidana setidaknya memiliki jaminan-jaminan sebagai berikut:

(i) Dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan bersalah menurut hukum;

(ii) Secepatnya dan secara langsung diberitahu mengenal tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, jika layak, melalui orangtua atau walinya yang sah, dan untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain yang layak dalammempersiapkan dan pengajuan pembelaannya;

(iii) Memeriksa masalah tersebut tanpa penundaan oleh penguasa yang berwenang, independen dan tidak memihak atau oleh badan peradilan dalam suatu pemeriksaan yang adil sesuai dengan undang-undang, dengan bantuan hukurn atau bantuan lain yang layak dan, kecuali jika dianggap bukan untuk kepentingan terbaik dan anak, khususnya, dengan memperhatikan usia atau situasi anak, onangtua atau walmnya yang sah;

(iv) Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau untuk mengakui kesalahan; untuk memeriksa atau menyuruh memeriksa saksi-saksi yang membenarkan dan untuk memperoleh partisipasi dan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan anak berdasarkan persamaan hak;

(v) Jika dianggap telah melanggar undang-undang hukum pidana, keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan sebagai akibatnya dapat ditinjau kembali oleh penguasa atau badan peradilan yang lebih tinggi yang berwenang, independen dan tidak memihak sesuai undang-undang;

(vi) Memperoleh bantuan cuma-cuma dan penerjemah bahasa jika anak tidak dapat memahami atau berbicara dalam bahasa yang digunakan;

(vii) Dihormati sepenuhnya kehidupan pribadi anak dalam semua tingkat proses hukum.

3. Negara-negara Peserta akan berupaya untuk meningkatkan penetapan undang-undang, proses peradilan, pihak yang berwenang dan lembaga-lembaga yang secara khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, dituduh, atau diakui tetah rnelanggar undangundang hukum pidana, dan khususnya:

(a) Penetapan usia minimum dimana anak-anak dengan usia dibawahnya akan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melanggar undang-undang hukum pidana;

(b) Bilamana layak dan dikehendaki, langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa melalui proses hukum, asalkan hak-hak azasi manusia dan perlindungan hukum sepenuhnya dihormati,

4. Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan peraturan pengawasan; konseling; masa percobaan; pengasuhan anak; program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan dan atternatif-alternatif lain hingga lembaga pemeliharaan anak, akan disediakan guna menjamin bahwa anak-anak ditangani dengan cara yang layak bagi kehidupan mereka dan seimbang dengan keadaan mereka maupun pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 41

Tak satupun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih kondusif terhadap perwujudan hak-hak anak dan yang mungkin termuat dalam:

(a) Hukum dan Negara Peserta; atau

(b) Hukum Internasional yang berlaku di Negara itu.

BAGIAN II

Pasal 42

Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan juga anak-anak, melalui cara yang tepat dan aktif.

Pasal 43

1. Untuk tujuan mengetahui kemajuan yang dibuat oleh Negara-negara Peserta dalam mewujudkan kewajiban-kewajiban yang digariskan dalam Konvensi ini, akan dibentuk suatu Komite Hak-Hak Anak yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditetapkan kemudian.

2. Komite akan terdiri dan sepuluh ahli yang bermonal tinggi dan diakui sebagai pakar dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini. Anggota Komite akan dipilih oleh Negaranegara Peserta mereka sebagai perorangan, dengan mempertimbangkan distribusi geografis yang adil dan sistem-sistem hukum yang utama.dan warganegaranya masingmasing dan akan bertugas dalam kapasitas

3. Para anggota Komite akan dipilih secara rahasia dan sebuah daftar orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Peserta. Masing-masing Negara Peserta dapat mencalonkan seorang dan wanganegaranya sendiri.

4. Pemilihan awal untuk Komite akan diadakan tidak lebih dan enam bulan setelah tanggal dibertakukannya Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretanis Jenderal PBB akan mengirimkan surat kepada Negara-negana Peserta untuk menyerahkan nama calon-calon mereka dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal kemudian akan menyiapkan suatu daftar dalam urutan abjad nama-nama calon yang dinominasikan, yang menunjukkan Negara-negara Peserta yang mencalonkan mereka, dan menyerahkan daftar tersebut kepada Negaranegara Peserta Konvensi ini.

5. Pemilihan akan diadakan pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta dalamsidang yang dipimpin oteh Sekeretaris Jenderal di markas besar PBB. Pada pertemuanpertemuan ini, untuk mana diperlukan kehadiran dua pertiga dan Negara-negara Peserta guna mencapal kuorum, orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan mutlak dan para wakit Negara-negara Peserta yang hadir dan memberikan suaranya.

6. Para anggota Komite akan dipilih untuk masa empat tahun. Mereka akan dapat dipilih kembali jika dicalonkan lagi. Masa bakti lima anggota yang dipilih dalam pemilihan pertama akan berakhir untuk masa dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama kelima anggota ini akan dipilih melalui undian oleh pimpinan sidang.

7. Jika seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena suatu sebab lain ia tidak dapat lagi melaksanakan tugas-tugas Komite, Negara-negara Peserta yang mencalonkan anggota itu akan menunjuk seorang ahli lain dan wanganegaranya untuk bertugas selama sisa masa tugas tersebut, dengan syarat mendapat persetujuan Komite.

8. Komite akan menetapkan ketentuan-ketentuan atau prosedurnya.

9. Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa dua tahun.

10. Pertemuan-pertemuan Komite secara normal akan diadakan di Markas Besar PBB atau di tempat lain yang sesual, sebagaimana ditetapkan oleh Komite. Komite secara normal akan bertemu setiap tahun. Lamanya pertemuan-pentemuan Komite akan ditentukan dan ditinjau kembali, jika perlu, dalam suatu pertemuan Negara-negara Peserta Konvensi ini, dengan syarat mendapat persetujuan Sidang Umum.

11. Sekertaris Jendral PBB akan menyediakan staf dan sarana yang diperlukan bagi efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi Komite berdasarkan Konvensi ini

12. Dengan persetujuan Sidang Umum, para anggota Komite yang dibentuk berdasarkanKonvensi ini akan menerima honorarium dan sumber-sumber PBB berdasarkan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan oteh Sidang Umum.

PasaI 44

1. Negara-negara Peserta berupaya untuk menyerahkan pada Komite, melalul Sekretaris Jenderal PBB, laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka setujui yang berpengaruh terhadap hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini dan mengenai kemajuan yang telah dicapal dalam pelaksanaan hak-hak tersebut

a) Dalam masa dua tahun setelah berlakunya Konvensi bagi Negara Peserta yang bersangkutan;

(b) Setelah itu setiap tima tahun.

2. Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan pasal ini akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, jika ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajibankewajiban berdasarkan Konvensi ini. Laporan-laporan juga akan mengandung informasi yang memadai untuk melengkapi Komite dengan suatu pengertian yang luas mengenai pelaksanaan Konvensi di negara yang bersangkutan.

3. Negara Peserta yang telah menyerahkan suatu laporan awal yang luas kepada Kornite tidak perlu mengulangi informasi dasar yang sudah diberikan sebelumnya dalam laporanlaporan berikutnya yang diserahkan sesuai dengan ayat 1 (b) dan pasal ini.

4. Komite dapat meminta kepada Negara-negara Peserta informasi lebih jauh yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.

5. Setiap dua tahun sekali Komite akan menyerahkan laporan-laporan mengenai kegiatannya kepada Sidang Umum, melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.

6. Negara-Negara Peserta akan menyediakan laporan-laporan mereka secara luas kepada masyarakat umum di negara-negara mereka sendiri.

Pasal 45

Untuk mengembangkan pelaksanaan yang efektif (dan Konvensi) dan mendorong kerja sama internasional dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini:

(a) Badan-Badan khusus, UNICEF, dan badan-badan PBB lainnya berhak untuk diwakiti dalam mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam lingkup mandat mereka. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan lain yang berwenang bila dianggap layak untuk memberi nasihat ahli mengenal peiaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup mandat mereka masing-masing. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan PBB lainnya untuk menyampaikan laporan mengenal peltaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup kegiatan mereka,

(b) Bila dianggap layak Komite akan mengirimkan kepada badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan lain yang berwenang, setiap laporan dan Negara-negara Peserta yang memuat permintaan, atau mengindikasikan kebutuhan akan nasihat atau bantuan teknis, bersama dengan hasil pengamatan dan saran-saran Komite, jika ada, mengenai permintaan atau indikasi-indikasi tersebut

(c) Komite dapat merekomendasikan kepada Sidang Umum untuk meminta kepada Sekretanis Jenderal untuk melakukan, atas nama mereka, studi-studi mengenai masalah-masalah khusus yang terkait dengan hak-hak anak

(d) Komite dapat memberi saran-saran dan rekornendasi-rekomendasi umum berdasarkan informasi yang ditenima sesual dengan pasal 44 dan 45 dan Konvensi ini. Saran-saran dan rekomendasi-nekomendasi umum tersebut itu akan dikinimkan kepada setiap Negana Peserta yang bersangkutan dan dilaponkan kepada Sidang Umum, bersama dengan tanggapan-tanggapan, jika ada, dan Negara-negana Peserta.

BAGIAN III

PasaI 46

Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oteh semua Negara

PasaI 47

Konvensi ini perlu diratifikasi oleh negara-negara yang bersangkutan. Perangkatperangkat ratifikasi akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB.

Pasal 48

onvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap negara. Perangkatperangkat untuk aksesi akan disimpan oleh Sekretaris Jendenal PBB.

Pasal 49

1. Konvensi ini akan berlaku pada hari yang ketigapuluh sesudah tanggal penyirnpanan keduapuluh perangkat-perangkat ratifikasi dan aksesi oteh Sekretanis Jenderal PBB.

2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau mengaksesi Konvensi setelah penyimpanan keduapuluh perangkat-perangkat ratifikasi atau aksesi, Konvensi akan berlaku pada hari ketigaputuh sejak penyimpanan perangkat ratifikasi atau aksesi oleh negara yang bersangkutan.

Pasal 50

1. Setiap Negara Peserta dapat rnengusulkan suatu amendemen dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal PBB, Setelah itu Sekretaris Jenderal akan memberitahukan amendemen yang diusulkan tersebut kepada Negara-negara Peserta, dengan permintaan agar mereka menunjukkan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negaranegara Peserta untuk mempertimbangkandan mernungut suara atas usulan-usulan itu. Jikalau, dalam waktu empat bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dan Negara-negara Peserta memilih konferensi, Sekretanis Jenderal akan melaksanakan suatu konferensi bantuan PBB. Setiap amendemen yang disetujui oleh mayoritas Negara-negara Peserta yang hadir dan memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Sidang Umum untuk persetujuannya.

2. Suatu amendemen yang disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan berlaku bila tetah disetujui oleh Sidang Umum PBB dan diterima oleh mayoritas dua pertiga Negara-negara Peserta.3. Bila suatu amendemen sudah berlaku ini akan mengikat semua Negara-negara Peserta yang telah menerimanya, Negara-negana Peserta yang lain tetap terikat oleh pasal-pasal dan Konvensi ini dan oleh setiap amendemen terdahulu yang telah mereka terima.

Pasal 51

1. Sekretanis Jenderal PBB akan menerima mengedarkan kepada semua Negara teks reservasi yang diajukan negara-negara pada saat ratifikasi atau aksesi.

2. Suatu reservasi yang tidak sesuai dengan sasaran dan tujuan Konvensi ini tidak diperkenankan.

3. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali setiap saat dengan pemberitahuan mengenai hal itu kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian akan memberitahukannya kepada semua Negara. Pemberitahuan seperti itu akan berlaku pada tanggal diterima oleh Sekretanis Jenderal PBB.

Pasal 52

Suatu Negara Peserta dapat menolak Konvensi ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB. Penolakan seperti itu akan berlaku satu tahun setelah tanggal diterimanya penolakan itu oleh Sekretaris Jenderal PBB.

Pasal 53

Sekretaris Jenderal PBB ditugaskan sebagai penyimpan Konvensi ini.

Pasal 54

Naskah asli dan Konvensi ini, dengan teks dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Rusia dan Spanyol yang sama otentiknya, akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB.Sebagal saksi yaltu para wakil negara-negara, yang secara sah diberi kuasa dan wewenang untuk bertindak oleh negara mereka masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.


http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=134:konvensi-hak-anak&catid=104:konvensi&Itemid=139