ead Koalisi Advokasi Hak Anak Aceh Susun Laporan Perlindungan Anak Tahun 2012 ~ KAPHA ACEH

Sabtu, Januari 19, 2013

Koalisi Advokasi Hak Anak Aceh Susun Laporan Perlindungan Anak Tahun 2012

Jumat, 18 Januari 2013 13:05 WIB
FIQIH PURNAMA

KAPHA ACEH
BANDA ACEH - Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh saat ini sedang menyusun laporan terkait dengan perlindungan anak. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Riset dan Publikasi KAPHA, M. Khalissul Surya, kepada ATJEHPOSTcom, Jumat, 18 Januari 2013.

Selama tahun 2012 katanya ada beberapa kasus terkait perlindungan anak yang ditangani oleh KAPHA. Laporan ini disusun berdasarkan sistematika konvensi hak anak dengan pendekatan 8 klaster seperti format pelaporan komite hak anak untuk PBB. Dan nantinya akan dilaporkan dan dipublikasikan secara resmi pada awal februari 2013.

"Saat ini kami sedang menyusun laporan untuk dipublikasikan sebagai salah satu visi dan misi Lembaga KAPHA, yaitu dalam upaya penyadaran terhadap masyarakat. Masyarakat harus sadar akan setiap hal tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak," Ujarnya, Khalis menilai laporan pihaknya sedikit terlambat.

Menurut Khalis ada beberapa kasus yang mencuat selama tahun 2012, seperti pelecehen seksual terhadap anak, Anak Berkonflik Hukum (ABH), kemudian juga anak jalanan, anak punk serta anak-anak putus sekolah.

"Permasalahan-permasalahan terhadap anak terkait pelecehan seksual, ABH, anak putus sekolah, anak jalanan, punk dan sebagainya memang pernah kami tangani, dan hal tersebut juga tidak terlepas dari lembaga-lembaga yang konsern terhadap isu anak lainnya,” katanya.

Laporan yang sedang disusun itu katanya juga akan mengambil data-data terkait, di mana upaya penyusunan tersebut juga dalam rangka sebagai laporan alternatif terkait dengan pemenuhan hak anak di Aceh.

“Yang mana pada tahun ini Indonesia sudah wajib melaporkan segala program tentang pemenuhan hak anak kepada Dewan Anak di PBB, pascameratifikasi Konvensi Hak Anak," ujarnya.

Ia berharap laporan pemenuhan hak anak dari Indonesia ke PBB dapat dinilai bagus, sehingga kepercayaan negara-negara lain terhadap pemenuhan hak anak di Indonesia terwujud.

Setiap lima tahun sekali Indonesia wajib melaporkan program-program pemenuhan hak anak ke Dewan Anak di PBB. Namun sejak tahun 1990 pascaratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), Indonesia baru sekali melaporkan ke Dewan Anak di PBB. Tahun ini akan menjadi laporan yang kedua bagi Indonesia ke Dewan Anak PBB.[] (ihn)

2 Komentar: