ead Terjerat sudah pembunuh dan pemerkosa Diana ~ KAPHA ACEH

Senin, Agustus 26, 2013

Terjerat sudah pembunuh dan pemerkosa Diana

Foto : Mardiana

Fiqih Purnama
SEJAK awal sidang memang dibuat tertutup oleh Hakim pada sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan bocah Diana atau Mardiana, 6 tahun, pada kejadian Maret lalu. Sidang selalu dilakukan tertutup karena kasus asusila yang sesuai dengan Pasal 20 ayat 6 Undang-Undang Nomor 48 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Belasan orang hadir, mulai dari panitera pengadilan, Jaksa Penuntut Umum, pengacara dan perangkat peradilan lainnya. Pembunuh dan pemerkosa bocah Diana diketahui berjumlah 2 orang satu merupakan paman angkatnya, Hasbi Lara, 17 tahun dan pada sidang ini merupakan sidang putusan terhadap sang residivis, Amiruddin, 27 tahun.

Sidang putusan yang digelar selasa minggu lalu ini telah memutuskan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta, seperti yang disampaikan Hakim Sidang, Ainul Mardhiah, dimana sedikit berkurang dari tuntutan JPU sebelumnya 20 tahun penjara. Dua minggu sebelumnya sang paman angkat juga tlah divonis dengan hukuman 9,5 tahun, mengingat usianya masih dikategorikan anak. Mereka berdua dijerat karena telah melanggar pasal 80 Undang-Undang Nomnor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang tersebut merupakan lex Spesialis yanng khusus tentang masalah anak, aturan yang tertera cukup tegas dalam memberikan perlindungan untuk anak. Meskipu begitu, ayah Diana mengatakan seharusnya Amiruddin dijatuhi hukuman mati ydang dikatakannya usai disang tersebut kepada wartawan yang turut berhadir.

"Semestinya dia (amiruddin) dapat hukuman mati," kata Ayah Diana, Mawardy.

***

Kilas balik 5 bulan lalu, Mardiana hilang tak diketemukan selama seminggu di Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Kutaraja, AKP, Faizal saat itu Diana dibawa oleh kedua laki-laki yang terlah disidang seminggu sebelumnya.

"Menurut warga, Diana, dibawa mereka (Amiruddin dan Hasbi Lara) ke Taman Sari," katanya. Namun setelah itu Diana tidak kunjung pulang, dan seluruh warga peulanggahan kerap melakukan pencarian. Menghindari amuk warga Amiruddin dan hasbi diamankan di kapolsek Kutaraja dan tepat seminggu menurut warga Peulanggahan mayat Diana ditemukan tak bernyawa dibelukar sekitar gampongnya pada minggu pagi hari.

"Kami warga gampong juga berdoa agar anak itu dapat ditemukan," kata warga gampong ketika itu. Sontak berita langsung gempar baik lokal maupun nasional, bahkan mancanegara juga tak luput dalam memberitakan. Aksi solidaritas juga dilakukan, mulai dari gerakan menahan lupa, membantu keluarga Diana dan lain sebagainya dilakukan segenap masyarakat.

Proses hukum terus berlanjut, emosi masyarakat membuat olah Tempat Kejadian Perkara harus dipindahkan ke Mapolresta Banda Aceh. Seemosi itukah masyarakat Kota Banda Aceh ?.
Hukuman, luapan dan apapun itu semata-mata hanya untuk efek jera.

***
Dengan divonisnya Hasbi maupun Amiruddin, berakhirlah sudah kasus Diana. Kedua pembunuh dan pemerkosa itu telah terjerat. Namun dalam perjalanan hukum mereka, kekerasan seksual terhadap anak ternyata terus terjadi, catatan KAPHA NEWS ada 4 kasus heboh kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar, lantas apakah hukum sudah tak membuat jera ?.
 In memoriam Mardiana Binti Mawardi 2006-2013

2 Komentar:

  1. Hasbi adalah Pelaku Usia Anak.
    Bagaimana Sikap KAPHA ACeh Terhadap Hal itu.???

    BalasHapus
  2. http://kaphaaceh.blogspot.com/2013/07/kapha-hasbi-harus-dibimbing.html

    Pada dasarnya anak yang berhadapan dengan hukum lebih baik untuk dilakukan rehabilitasi ketimbang punishment yang akan lebih mengganggu psikologi anak.

    Namun kita kembali ke Sistem Peradilan anak. anak diatas 15 tahun dapat dibawa dalam persidangan dan dapat dijatuhi hukuman.

    Namun, pada dasarnya sikap KAPHA akan selalu menolak vonis kurungan untuk anak, rehabilitasi adalah usaha yang tepat untuk mengembalikan anak ke kondisi normal.

    anak berbuat kriminal, karena ada 5 aspek yang tidak diberikan selama hidupnya.

    BalasHapus