ead KAPHA : Kawin kontrak mencelakakan anak ~ KAPHA ACEH

Senin, Agustus 26, 2013

KAPHA : Kawin kontrak mencelakakan anak


Gambar : Ilustrasi Kawin Kontrak

IMF

TREND kawin kontrak yang sedang marak dbeberapa wilayah Indonesia dinilai mencelakakan anak dari hasil kawin kontrak tersebut. Hal ini diutarakan oleh Koordinator Koalisi Advokasi dan pemantauan Hak Anak (KAPHA), M. Khalissul surya kepada KAPHANEWS, 26 Agustus 2013 di Banda Aceh.

"Anak-anak hasil kawin kontrak sangat rentan ditelantarkan, karena setelah melakukan perkawinan yang menurut pelaku diangap sah, anak hasil kawin kontrak tersebut tidak mendapatkan perhatian dari sang ayah," kata Khalissul.

Kawin kontrak kata Khalis, memang tidak bisa dijerat oleh hukum positif "Berbeda dengan hukum di agama Islam, kawin kontrak disebut dengan nikah mut'ah dan haram dilakukan," ujarnya.

Namun, para pelaku kawin kontrak dapat dijerat ketika anak hasil kawin kontrak sudah lahir. "Biasanya kawin kontrak dilakukan 3 bulan sampai 6 bulan, kemudia suami kontrak pun pergi, nah ini bisa dijerat penelantaran anak, ketika sudah aada anak dalam rahim ibunya," sebutnya.

Khalis atas nama KAPHA Aceh sangat menolak praktek kontrak dimanapun dan mengutuk para pelaku kawin kontrak karena menurutnya hal negatif sangat sering muncul akibat kawin kontrak.

Dia berharap, seluruh masyarakat dapat sadar bawah pernikahan merupakan suatu hal yang sakral danm harus dijalankan dengan sepnuh hati.()

0 Komentar:

Posting Komentar