ead Pengadilan Negeri BAnda Aceh Batal Gelar Sidang Kasus Diana Hari Ini ~ KAPHA ACEH

Kamis, Juni 20, 2013

Pengadilan Negeri BAnda Aceh Batal Gelar Sidang Kasus Diana Hari Ini

Rabu, 19 Juni 2013. 11 : 19
Oleh : Fiqih Purnama

SIDANG kasus Diana dengan terdakwa Hasbi Lara urung digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 19 Juni 2013. Tidak diketahui alasan pasti pembatalan sidang lanjutan pembunuhan dan pemerkosaan bocah Diana tersebut.
"Yang tahu soal itu pak Kurnia selaku panitera, tapi kalau tidak salah tanggal 24 Juni lanjutannya," kata salah satu staf di Panitera Muda Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh Kurnia, SH. Panitera PN Banda Aceh juga tidak mengetahui tanggal sidang untuk terdakwa Amiruddin, rekan Hasbi Lara dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan bocah Diana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Diana, enam tahun, terhadap terdakwa Hasbi Lara, Senin 17 Juni 2013. Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasbi Lara.

Hakim sidang kasus Diana, Ainul Mardhiah kepada ATJEHPOSTcom saat ditemui di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin sore, 17 Juni 2013, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasbi Lara hukuman penjara selama 10 tahun subsidiair enam bulan kurungan.

Hasbi Lara, kata Jaksa seperti dikutip Ainul Mardhiah, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tuntuntan itu, kata Ainul Mardhiah juga disertai barang bukti berupa sepotong celana dalam anak-anak warna putih berles kuning, sepotong celana panjang anak-anak warna biru, dan sepotong baju dalam anak-anak warna biru.

Dalam sidang tertutup tadi, kata dia, juga ada pembelaan secara lisan oleh pengacara.

Ia mengatakan, sidang lanjutan terdakwa Hasbi Lara akan dilakukan Rabu 19 Juni 2013. “Sementara untuk sidang terdakwa satu lagi, Amiruddin akan dilakukan hari Kamisnya (20 Juni 2013)."

Mardiana atau Diana, 6 tahun, ditemukan tewas dibunuh oleh paman tirinya, Hasbi Lara dan seorang temannya, Amiruddin, di Kampung Peulanggahan, Banda Aceh, pada 27 Maret 2013. Sebelum dibunuh, Mardiana sempat diperkosa di semak-semak Desa Pelanggahan.[](bna)
http://pemerintah.atjehpost.com/read/2013/06/19/56166/40/5/Pengadilan-Negeri-Banda-Aceh-batal-gelar-sidang-kasus-Diana-hari-in

0 Komentar:

Posting Komentar