ead Melindungi Hak Anak, Mengapa ditolak? (Analisis Terhadap Pro Kontra Hak Anak di Luar Nikah) ~ KAPHA ACEH

Minggu, Maret 17, 2013

Melindungi Hak Anak, Mengapa ditolak? (Analisis Terhadap Pro Kontra Hak Anak di Luar Nikah)

Oleh: Khairil Akbar

Kullu mauludin yuladu ‘ala al-fithrah
Setiap anak yang terlahir/dilahirkan atas fithrah
(dalam keadaan suci)
Muhammad Saw

Ungkapan di atas mengawali debat kita kali ini. Ya, ungkapan di atas benar dan memiliki makna yang sangat mendalam. Jika dimengerti, tentu stigma negative yang muncul dari masyarakat takkan pernah terjadi. Namun istilah “anak haram” kian melekat dan membudaya di Masyarakat kita yang justru jika merujuk pada sumber agama maka kita takkan pernah mendapatkan istilah dosa orang tua bisa diwarisi kepada anaknya. Berangkat dari problematika yang ada sekarang, maka penulis—dengan kemampuan yang ada—kiranya akan mencoba memberi berbagai pandangan solutif yang tentunya memiliki landasan dan analisis tersendiri. Perlu kita ketahui bahwa di dunia hanya Adam yang tak punya Ibu dan Ayah dan Isa yang punya Ibu tapi tak punya ayah. Dengan demikian, mengapa di era yang modern dengan perkembangan pengetahuan dan pesatnya teknologi malah terdapat istilah bahwa si polan atau si polin tidak memiliki ayah? Dia anak haram? Dan sebagainya. Manusia kok dianggap hewan? Asumsi-asumsi kolot seperti ini kami pikir merupakan stigma negative yang harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan dan pri-keadilan. Tidak berpri-kemanusiaan jelas karena manusia tak dihormati juga tak dihargai. Senada dengan hal tersebut, menganggap anak tak punya hak karena terlahir di luar nikah juga tidak memiliki nilai keadilan. Ayah dan/atau Ibu berbuat dosa mengapa anak yang suci menanggung akibatnya? Tentunya tiada seorang pun di antara kita yang terima kondisi seperti ini.

Secara yuridis, mengutip ungkapan Hamdan Zoelva ”Dalam konstitusi hak anak dijamin untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Dan hak anak untuk mendapatkan perlakuan yang adil”. Artinya, legal standing terhadap hak anak jelas diakui dan tertuang di dalam UUD 45. Putusan MK terkait kasus Machicha atau ‘Aisyah Mochtar mengintruksikan agar anak yang dilahirkan di luar nikah tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Secara sosiologis, pengakuan terhadap hak di luar nikah ini pun sangat berefek positif. Cita-cita hukum yang menyamakan manusia dihadapannya dan sesuai dengan Wahyu Tuhan yang menyatakan kita ini adalah sama tentu terwujud. Asumsi-asumsi dan pelecehan akan terminimalisir. Masyarakat akan kian menjaga ucapannya dan hidup di atas kerukunan tanpa diskriminasi pun akan kita rasakan.

Secara filosofis, pengakuan hak anak ternyata juga sesuai dengan Maqashid Syari’yah yang memelihara keturunan menjadi salah satu dari 5(lima) tujuan pokok syari’ah (hukum). Nah, jika harus memaksakan kehendak, ternyata pengakuan hak anak ini pun telah diperbincangkan sejak dulu. Putusan MK terkait kasus Machicha alias ‘Aisyah Mochtar lebih cenderung mendekati madzhab Hanafi. Tapi, penulis yakin bahwa ini bukan karena unsur fanatisme madzhab, melainkan murni ijtihad dari MK yang Pak Mahfud MD sebagai ketua tentu pakar tak terkecuali ahli juga dalam hukum Islam.

Selain statusnya sebagai anak, perlu diketahui juga bahwa anak adalah manusia, dengan demikian setiap manusia tentu punya hak dan kewajiban. Pasal 28 berbicara keseluruhan “Hak Asasi Manusia” tersebut. Namun, kali ini, putaran masalah kita hanyalah berbicara Hak Anak di luar nikah. Nah, tanpa adanya putusan MK sebenarnya anak tetap memeiliki Hak dan itu disandarkan kepada Ibunya. Demi keadilan, putusan MK seharunya didukung oleh semua element masyarakat tanpa terkecuali. Karena bagaimana mungkin ketika pembuktian menyatakan benar sperma yang bertemu ovum itu disangkal padahal secara ilmu pengetahuan dan teknologi kita tidak bisa mengelak atas hal ini. Abu Hanifah berpendapat bahwa Ayah Biologis mesti bertanggunng jawab kepada anak hasil hubungannya, dan putusan MK terkait kasus Machicha adalah solusi yang tepat agar lelaki tak seenaknya berbuat tapi tak mau bertanggung jawab.

Analogi sederhana dari Bapak Mahfud MD adalah seperti sebuah kecelakaan. Seseorang yang menabrak orang lain tentu harus menunaikan kewajibannya mengobati dan sebagainya. Begitupun dengan orang yang ditabrak, orang ini memiliki hak atas kelalaian si penabrak. Pengakuan hak yang penulis maksud bukanlah mengakui bahwa si polan yang terlahir di luar nikah memiliki hubungan nasab terhadap ayahnya. Melainkan sekedar agar lelaki yang telah berbuat mesti bertanggung jawab demi terpenuhinya hak anak.


Penulis adalah Volunteer KAPHA (Koalisi Advokasi Pemantauan Hak Anak), Aktifis IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), Wakil Ketua KP2A (Komunitas Pecinta Pulo Aceh), dan juga merupakap peserta Debat Konstitusi Nasional di MK, Jakarta. Sekarang Berdomisili di Tibang, Banda Aceh.





0 Komentar:

Posting Komentar