Foto : Aksi Solidaritas Pelecehan anak dibawah umur
IMF
SIDANG lanjutan pemerkosaan anak dibawah umur, Diana atas terdakwa Amiruddi, 27 tahun akan dilanjutkan usai lebaran Idul Fitri kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum, Mukhzan, SH saat dhbungi KAPHANEWS, Sabtu lalu.
"Tanggal 12 nanti akan kita lanjutkan sidang tersebut, sebelumnya merupakan sidang pleidoi dan telah disampaikan pengacaranya di pengadilan," kata Mukhzan Menurut Mukhzan tanggal 12 merupakansidang putusan, maka jika tidak ada banding dari pihak terdakwa Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah Diana akan selesai.
Sebelumnya terdakwa Hasbi Lara yang merupakan paman angkat korban telah divonis 9,5 tahun penjara. Sedangka Amiruddin dalam tuntutan jaksa selama 20 tahun, hanya dalam sidang pleidoi Amir diminta agar dapat direhabilitasi, seperti yang disampaikan pengacaranya Deni.
"Dia itu residivis, perlu upaya rehabilitasi, karena jika ditahan, kalau lepas, takutnya dia berbuat kembali seperti itu," uajr Deni yang merupakan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh.()
IMF
SIDANG lanjutan pemerkosaan anak dibawah umur, Diana atas terdakwa Amiruddi, 27 tahun akan dilanjutkan usai lebaran Idul Fitri kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum, Mukhzan, SH saat dhbungi KAPHANEWS, Sabtu lalu.
"Tanggal 12 nanti akan kita lanjutkan sidang tersebut, sebelumnya merupakan sidang pleidoi dan telah disampaikan pengacaranya di pengadilan," kata Mukhzan Menurut Mukhzan tanggal 12 merupakansidang putusan, maka jika tidak ada banding dari pihak terdakwa Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah Diana akan selesai.
Sebelumnya terdakwa Hasbi Lara yang merupakan paman angkat korban telah divonis 9,5 tahun penjara. Sedangka Amiruddin dalam tuntutan jaksa selama 20 tahun, hanya dalam sidang pleidoi Amir diminta agar dapat direhabilitasi, seperti yang disampaikan pengacaranya Deni.
"Dia itu residivis, perlu upaya rehabilitasi, karena jika ditahan, kalau lepas, takutnya dia berbuat kembali seperti itu," uajr Deni yang merupakan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh.()
0 Komentar:
Posting Komentar