Penanggungjawab Aksi Kapha, Taufik Riswan mengakui kalau pihaknya memang tidak sesuai aturan dalam mengungkapkan pendapat, namun ada penilaian lain yang menurutnya harus segera disampaikan pada masyarakat.
"Kami akui memang, aksi ini tidak sesuai dengan aturan dan kami akui kesalahan, namun kesalahan kami tidak sebanding dengan hal yang perlu disampaikan kepada publik, bahwa saat ini Aceh sedang dalam masa darurat kemanusiaan atas kekerasan seksual terhadap anak," ujar Taufik.
Juru Bicara dalam aksi tersebut, Annisa mengatakan, saat ini Pemerintah Aceh hanya sibuk masalah politik "Mengenai perlindungan anak, sangat tidak diperhatikan," ujarnyaa usai pembubaran aksi tersebut.Dia juga mengatakan kalau pihaknya tidak masalah dibubarkan,"Namun masyarakat sudah mengetahui kondisi darurat yang sedang terjadi di Aceh," katanya.
Mengenai pembubaran yang dilakukan Wakasat Intel Polresta, Saiful Hadi membenarkan hal tersebut. "Itu karena tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Ia juga menambahkan, sangat mengizinkan Kapha dalam menyampaikan aksinya, apalagi aksi tersebut berkaitan dengan kepedulian hak anak Aceh. Namun, ia juga tidak membenarkan aksi tersebut digelar pada malam hari.
Aksi dilakukan pada ukul 20.45 WIB sampai 21.15 WIB saat dibubarkan. Adapun 3 orang volunter yang diamankan dimintai keterangan adalah Taufik Riswan, Khalissul Surya dan Fikri. Pihak Polres mengintrogasi ketiga Volenter ini selama 3 jam, dan kemudian dimintai untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal yang serupa.
Koordinator Aksi, M.Munzir menyampaikan aksi dilakukan malam hari, karena bentuk kekesalan terhadap pelaku pemerkosaan, dan ketidakpedulian pemerintah terhadap kasus yang seharusnya diperhatikan dan diutamakan. (mag-48)
.jpg)






0 Komentar:
Posting Komentar