ead Darurat Kekerasan Sexual ~ KAPHA ACEH

Kamis, April 18, 2013

Darurat Kekerasan Sexual

BANDA ACEH - Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh. Mereka juga mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun darurat kekerasan seksual kepada anak.

Sekretaris Jenderal KAPHA Aceh, Taufik Riswan, Selasa (16/4) mengatakan tingginya angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia, termasuk di Aceh merupakan hal serius dan perlu ditanggulangi segera apalagi menurutnya pelaku kejahatan seksual anak selama ini belum mendapat hukuman yang setimpal.

Menurutnya, pencanangan tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian semua pihak untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara cepat dan tepat. “Si pelaku perlu diberi efek jera yang berat. Bagi kami tidak ada alasan pembenar apa pun bagi pelaku untuk bertindak keji dan di luar batas kemanusiaan tersebut,” katanya.

KAPHA mencatat, pada tahun 2013 ada 66 kasus kekerasan yang terjadi pada anak, dan diantaranya 27 kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, menurut Taufik Riswan data yang dikeluarkan oleh Gerakan Perempuan Aceh, pelaku kejahatan dominan adalah orang-orang yang dikenal dan terdekat dengan korban seperti kakek, paman, bahkan ada yang orang tuanya sendiri.

Selain itu, KAPHA juga meminta Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, bisa segera difungsikan optimal. Sebab menurut Taufikada beberapa kasus yang pernah mereka tangani, belum dapat dirujuk ke lembaga tersebut, karena ketiadaan dukungan operasional yang memadai.

“Mestinya PPT Bhayangkara ini menjadi salah satu harapan kita dalam penanganan kasus-kasus anak korban tindak kekerasan. Dan kita juga berharap, PPT ini juga ada di kabupaten/kota di seluruh Aceh. Terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.

* Diusulkan Khusus di Aceh

Forum Peduli Anak Aceh mengusulkan setiap tanggal 27 Maret diperingati sebagai hari Perlindungan Anak Aceh. Usulan tersebut mengemuka dalam demonstrasi keprihatinan terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang dialami anak, Selasa (16/4) kemarin di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Koordinator aksi, Nurjanah Usien, mengatakan, mereka akan segera mengusulkan penetapan 27 Maret sebagai Hari Perlindungan Anak Aceh kepada Pemerintah Aceh. “Tanggal tersebut merupakan momen yang tidak akan terlupakan bagi siapa pun. Di mana pada tanggal itu jasad Diana bocah malang warga Gampong Peulanggahan, yang diperkosa dan dibunuh ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dalam semak-semak desa itu. Kami harap pemerintah untuk lebih peduli terhadap kasus anak,” pinta Nurjanah.

Dalam aksi kemarin, belasan demonstran yang tergabung dalam Forum Peduli Anak Aceh tersebut mengusung sejumlah poster dan tulisan kecaman yang ditulis di atas busa, di antaranya bertuliskan, ‘save Atjeh dari tsunami moral’. Lalu ada tulisan ‘lindungi anak Aceh’, ‘hentikan! kekerasan terhadap anak!!’, ‘tegakkan hukum dan keadilan’ serta sebuah tulisan lainnya, ‘Rajam!!! pelaku kekerasan terhadap anak’.

Massa yang melancarkan aksinya sekitar pukul 09.30 WIB itu bergantian menyampaikan orasi mengungkapkan kasus demi kasus kekerasan yang menimpa anak di Aceh di tahun 2013.

“Bagaimana kejinya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang memperkosa lalu membunuh bocah Diana. Pelaku itu pamannya sendiri, Hasbi yang dibantu Amiruddin (28) kasus serupa beberapa minggu lalu, yang masih begitu segar, malah, beberapa hari lalu kasus pemerkosaan terhadap anak 9 tahun kembali terjadi. Mana hati nurani kita? Apa kita tidak lagi memiliki rasa kasih sayang,” teriak koordinator aksi, Nurjanah Usien.

Para demonstran meminta berbagai pihak lebih peduli dan meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus kekerasan yang menimpa anak. “Pemerintah Aceh jangan hanya menghabiskan energi dan sibuk mengurus Bendera dan Lambang Aceh. Sementara kasus kekerasan yang menimpa anak terabaikan.” teriak orator aksi lainnya.

Pada aksi kemarin Forum Peduli Anak Aceh juga menyiapkan selembar kain yang memiliki panjang sekitar 7 meter. Di atas kain putih tersebut terdapat ratusan tanda tangan serta hukuman yang pantas dijatuhi bagi para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak. Mulai ada yang menuliskan ‘Hukuman yang setimpal, pelaku diberi hukum mati dan pancung!’.

Bahkan, ada yang meminta ‘pelaku yang dihukum, diasingkan saja ke tempat yang jauh dari keramaian’. “Tanda tangan serta berbagai ungkapan para warga yang peduli terhadap berbagai kasus kekerasan yang menimpa anak ini akan segera kami kirimkan ke Komnas Anak di Jakarta,” ungkap Nurjanah. (mir)

http://aceh.tribunnews.com/2013/04/17/27-maret-jadi-hari-perlindungan-anak

0 Komentar:

Posting Komentar