ead Simpan Video Porno, Dua Siswa Dipecat Dari Sekolah ~ KAPHA ACEH

Rabu, Februari 06, 2013

Simpan Video Porno, Dua Siswa Dipecat Dari Sekolah

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Gara-gara menyimpan video porno dalam laptop, dua siswa kelas X jurusan multimedia SMKN 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), diberhentikan oleh pengelola sekolah. Orangtua mereka sontak protes ke DPRD HST.

Adalah Syairani, ayah siswa berinisial AN dan Rabiatul Adawiyah (Ibunda RS) yang mengadukan permasalahan itu ke Komisi I DPRD HST, Rabu (5/2/2013). Mereka mengatakan AN dan RS tepergok menyimpan rekaman adegan syur di laptop, Rabu (30/1/2012). Tanpa melalui proses peringatan lisan dan tertulis, mereka langsung diberhentikan melalui surat.

“Ini bukan solusi, seharusnya anak kami diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya dan dilakukan pembinaan karena usia mereka masih sangat muda,” kata Syairani.

Dia menilai putusan tersebut tidak adil. Bahkan Syairani berencana mengadukan masalah tersebut ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) karena sanksi keras itu mempengaruhi masa depan anaknya.

Difasilitasi Ketua Komisi I DPRD HST, Taufikurrahman, mereka mempertanyakan perberhentian itu kepada pengelola sekolah. Menjawabnya, secara tegas Kepala SMKN 1, Sulaiman mengatakan pemberhentian tersebut merupakan upaya menegakkan peraturan sekolah. Dia pun mengatakan pengelola memiliki otoritas membuat aturan yang sesuai kondisi sekolah.

“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Jurusan multimedia sangat rawan penyalahgunaan, sehingga kami perlu tindakan tegas untuk mencegahnya demi kepentingan siswa,” kata Sulaiman yang menilai AN dan RS telah melakukan pelanggaran berat.

Pasalnya, video ‘adegan terlarang’ itu dipertontonkan di dalam kelas. Sedangkan RS memiliki foto dirinya dalam pose vulgar. “Jadi berdasarkan hasil rapat, kami menyarankan agar orangtua melakukan pembinaan dan mencari tempat di sekolah lain. Sanksi ini pernah diberlakukan untuk siswa lain,” kata dia.

Ketua Jurusan Multimedia, Mariyanti menambahkan, selain keduanya, ada lima siswa lain yang melakukan pelanggaran serupa. “Lima siswa menyimpan video porno. Satu orang tidak terbukti menyimpan. Satu membawa laptop pamannya yang ada video pornonya tetapi hanya bisa dibuka oleh orang yang ahli. Kelimanya dalam proses pemberian sanksi. Kemungkinan besar, tiga siswa lain diberhentikan juga,” kata dia.

Mariyanti menegaskan, peraturan sekolah tersebut sudah disosialisasikan sejak siswa diterima di SMKN 1 Barabai. Selain itu, selalu dingatkan oleh ketua jurusan dan wali kelas. Sanksi pemecatan pun sudah disampaikan. “Tidak ada alasan kalau siswa tak tahu ada aturan tersebut,” tegas dia.

Anggota Komisi I DPRD HST Salpia Riduan menyatakan menghormati dan menghargai kebijakan itu, apalagi bertujuan melindungi siswa dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi.

“Tetapi, alangkah baiknya jika ada kebijakan dari sekolah untuk memberi kesempatan mereka memperbaiki diri. Misalnya dengan surat perjanjian jika mengulangi, baru diberhentikan. Bagaimanapun, mereka masih di bawah umur,” ucap dia.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agung Parnowo mengatakan pengelola sekolah memang diberi otoritas membikin aturan, sepanjang untuk menegakkan disiplin dan demi kebaikan siswa.

“Kami dari Disdik tidak bisa mencampuri urusan internal sekolah. Permasalahan di sekolah, pengelolanya yang lebih mengetahui. Setahu saya memang ada pelanggaran yang bisa ditoleransi dan sebaliknya sehingga harus diberhentikan. Apalagi, aturan itu sudah diberitahukan jauh hari, saat siswa diterima di sekolah tersebut,” kata Agung.

Diungkapkan dia, berdasar laporan kepala sekolah, siswa itu sering melanggar peraturan sekolah, namun baru kali ini pelanggarannya tidak bisa ditoleransi.

“Kalau diberikan dispensasi, siswa lain yang sudah menerima hukuman serupa akan protes. Pengelola sekolah bakal dinilai tidak adil,” tegasnya. (Banjarmasin Post/hanani)

0 Komentar:

Posting Komentar