Term Of Reference (ToR)
Pelatihan Konvensi Hak Anak/CRC bagi Aktivis/Volunter KAPHA
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) lebih dari sepuluh tahun yang lalu melalui Keputusan Presiden No. 36/1990. Kemudian pada tahun 2002, pemerintah (eksekutif) dan parlemen (legislatif) mengesahkan UU No. 23/2002 yang ditujukan secara khusus untuk melindungi anak. Konvensi Hak Anak adalah salah satu instrument internasional dibidang hak asasi manusia yang secara khusus mengatur segala sesuatu tentang hak anak. Konvensi ini berisikan 54 pasal, yang diadopsi oleh Mejelis Umum Persyarikatan bangsa-bangsa (PBB) pada 20 November 1989 lewat resolusi 44/25 dan sesuai dengan ketentuan pasal 49 (1), mulai berlaku pada tanggal 2 september 1990. Konvensi hak Anak mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya. Karena itu Konvensi ini paling komprehensif dibandingkan dengan konvensi-konvensi yang lain. Hal ini dapat dilihat pada konvenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik 1966, terutama pasal 23 dan 24, dan Konvenan International hak-hak ekonomi, social dan budaya 1966, tertama pasal 10. Anak dalam konevnsi ini adalah pemengang hak-hak dasar dan kebebasan sekaligus sebagai pihak yang menerima perlindungan khusus. Secara struktur, Konvensi hak anak dibagi menjadi empat bagian. Pertama, Preamble yang berisikan berbagai pemikiran dan keprihatinan yang mendasari diadopsinya KHA. Kedua, pasa-pasal yang mengatur hak anak (pasal 1-41). Ketiga, pasalpsal yang mengatur mekanisme pemantauan dan pelaksanaan konvensi (pasal 42-54). Kempat, pasal-pasal yang mengatur soal pemberlakukan konvensi (pasal 46-54..)
2. TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan Konvensi Hak-Hak Anak ini mempunyai tujuan meningkatkan kapasitas pembela/aktivis hak anak untuk :
Memahami Kontek dan konteks Konvensi Hak Anak Anak secara konprehensif dan sistematis.
Memahami issue perlindungan Anak berbasis KHA
· Peserta mampu untuk mendesiminasikan KHA dalam bentuk pelatihan dan Workshop
3. BENTUK PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memiliki kapasitas komprehensif ttg KHA bagi pembela/aktivis hak anak dalam upaya mengadvokasi permasalahan hak anak dapat meningkat. Kapasitas ini diharapkan dapat dipergunakan untuk menanggapi situasi perlindungan hak-hak anak di Aceh. Pelatihan ini akan difasilitasi oleh Taufik Riswan (Sekretaris Jenderal KAPHA Aceh)
4. WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN
Direncanakan pada tanggal 14 s/d 20 Januari 2012, Di Banda Aceh.
5. SILABUS
PELATIHAN
Silabus
Pelatihan adalah sebagai berikut:
|
WAKTU
|
SUBSTANSI
|
METODE
|
|
Senin,
14 Januari 2012
(19.30 s/d 21.30)
|
Pembukaan
acara
|
Koord. Prog. (Yuliswar)
|
|
Pengantar
Umum DUHAM dan Intrument Internasional
|
Ceramah dan diskusi
|
|
|
Pengenalan dan Sistematikan Pembahasan Konvensi Hak
Anak (KHA)
|
Diskusi
Kelompok, Penugasan dan Presentasi serta Input Fasilitator
|
|
|
Klaster (1, 2 dan 3)
Definisi Anak, Prinsip KHA dan Langkah-langkah
Implemtasi Umum
|
||
|
Selasa,
15 Januari 2013
|
Klaster (4)
Hak-hak sipil dan kebebasan
|
Diskusi
Kelompok, Penugasan dan Presentasi serta Input Fasilitator
|
|
Rabu,
16 Januari 2013
|
Review
|
Curha Perndapat
|
|
Klaster (5 dan 6)
Lingkungan Kelurga dan pengasuhan Alternatif, Kesehatan
dan Kesejahteraan dasara
|
Diskusi
Kelompok, Penugasan dan Presentasi serta Input Fasilitator
|
|
|
Kamis,
17 Januari 2013
|
Klaster
(7)
Hak
pendidikan, Waktu luang dan Kegiatan Budaya
|
Diskusi
Kelompok, Penugasan dan Presentasi serta Input Fasilitator
|
|
Jum’at,
18 Januari 2012
|
Klaster (8)
Langkah-langkah Perlindungan Khusus
|
Diskusi
Kelompok, Penugasan dan Presentasi serta Input Fasilitator
|
|
Sabtu,
19 Januari 2012
|
Teknis
Fasilitasi dan Pengorganisasi Kegiatan Bersama Anak
|
Diskusi
Kelompok, Penugasan dan Presentasi serta Input Fasilitator
|
|
Minggu,
20 Januari 2013
|
Praktek
Lapangan dan Simulasi, RTL
|
Mandiri
|
* silabus masih
bisa dirubah dan disesuaikan atau akan disesuaikan dengan Trainer
6. PESERTA PELATIHAN
Peserta yang mengikuti Pelatihan ini adalah Vuolunter Koalisi Advokasi dan Pemantau hak anak (KAPHA).
7. PENYELENGGARA PELATIHAN
KAPHA.ACEH singkatan dari Koalisi advokasi dan Pemantau hak Anak di Aceh. Merupakan kumpulan organisasi sosial kemanusiaan non-pemerintah dan non-profit yang bergerak untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mendorong partisipasi anak untuk menikmati hak-haknya secara optimal.
Wassalam,
YULISWAR DWI NOVRIHADI
Koordinator Program KAPHA Aceh
Email : kapha.aceh@yahoo.com
7. PENYELENGGARA PELATIHAN
KAPHA.ACEH singkatan dari Koalisi advokasi dan Pemantau hak Anak di Aceh. Merupakan kumpulan organisasi sosial kemanusiaan non-pemerintah dan non-profit yang bergerak untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mendorong partisipasi anak untuk menikmati hak-haknya secara optimal.
Wassalam,
YULISWAR DWI NOVRIHADI
Koordinator Program KAPHA Aceh
Email : kapha.aceh@yahoo.com






0 Komentar:
Posting Komentar