ead Gadis Korban Trafficking asal Jateng Dipulangkan Dijual ke Aceh jadi PRT ~ KAPHA ACEH

Kamis, Maret 25, 2010

Gadis Korban Trafficking asal Jateng Dipulangkan Dijual ke Aceh jadi PRT

NASIONAL - HUMANIORA
Kamis, 25 Maret 2010 , 04:48:00




JAKARTA - Aksi tidak manusiawi kembali menimpa gadis di bawah umur. Seorang perempuan berusia 14 tahun berinisial Htm menjadi korban penjualan manusia alias human trafficking yang melibatkan seorang oknum asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

"Terungkapnya kasus penjualan gadis ini mengindikasikan bahwa trafficking antarpulau masih belum bisa diberantas sepenuhnya oleh pemerintah dan itu akan menjadi masukan bagi kami sebagai rekomendasi," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pengaduan, Magdalena Sitorus di Jakarta kemarin (24/3).

Di tempat yang sama, Magdalena didamping Sekjen Koalisi Advokasi Pemantau Hak Anak (KAPHA) Taufik Riswan melakukan serah terima Htm kepada orang tuanya secara simbolik. Selama memberikan keterangan pers wajah gadis itu dibalut dengan pelindung dan dia menolak berbicara.

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Riswan, korban trafficking asal Desa Dukuh Selimpet, Kecamatan Pugelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu mengaku dijual dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh Barat, NAD pada seorang majikan berinisial G.

Tak hanya diperdagangkan dan dieksploitasi sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gadis lugu itu juga sempat menjadi korban tindak kekerasan oleh majikannya. Selama bekerja di Aceh, dia sering mendapat perlakuan tak wajar dari majikan. Tiap hari, gadis berjilbab itu dipaksa bekerja setiap hari mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB tanpa istirahat.

"Dalam hal makan pun dijatah secara tak teratur. Tak hanya itu, upah Rp 200 ribu per bulan yang dijanjikan bapak juga tidak diberikan," tulis gadis itu dalam kesaksiannya. Htm juga mengaku sempat dipukul di beberapa bagian tubuh menggunakan bagian belakang pisau sehingga meninggalkan luka memar. Bahkan, kening gadis itu sempat ditoreh dengan menggunakan pisau dapur.

Puncak dari perlakuan kasar sang majikan itulah yang membuat Htm memberanikan diri kabur dari rumah majikannya dan meminta perlindungan kepada tetangga terdekat. Dengan bantuan tetangganya, Htm akhirnya mengadukan tindakan sang majikan ke Koalisi Advokasi Pemantau Hak Anak (KAPHA). "Dari sana kami menindaklanjuti ke LBH Meulaboh. Kami juga mendampingi korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit sampai akhirnya kami melaporkan kejadian yang menimpanya ke LKPPA Polres Banda Aceh," terang Taufik.

Melalui perantara KAPHA kasus yang menimpa gadis belia itu bisa sampai ke KPAI yang kemudian memfasilitasi pemulangannya kepada keluarganya. Rencananya, sebelum pulang ke Banjarnegara, gadis lugu itu akan terlebih dulu akan menjalani proses visum di RS Polri Jakarta Timur. Sedangkan kasus yang menimpanya telah diproses secara hukum.

"Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polres Aceh Barat. Adapun G dan beberapa pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap diseret ke meja hijau," terang Riswan. (zul/iro)

0 Komentar:

Posting Komentar