Fiqih Purnama. Rabu, 27 Februari 2013

KHAIRI TUAH MIKO/ATJEHPOSTcom | Seorang kakek merokok di baliho di depan kantor Gubernur Aceh
BALIHO Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bergambar kakek sedang merokok dinilai melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan oleh Relawan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Helmi kepada ATJEHPOST, Rabu 27 Februari 2013.
"Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang kepentingan terbaik untuk anak. Dengan memajang orang merokok di baliho itu bukannya memberi yang terbaik untuk anak, malah membahayakan anak," kata Helmi.
Senada dengan Helmi, Kepala Divisi Riset Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA), Khalissul Surya mengatakan bahwa pemasangan baliho bergambar orang merokok itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak di pasal 10.
"Pasal 10 undang-undang perlindungan anak mengatakan tentang memberikan informasi yang layak pada anak, dengan baliho tersebut, maka yang memasang baliho telah melanggar pasal 10 tersebut," ujar Khalissul.
Khalissul berharap pemerintah memberi perhatian khusus untuk itu karena dapat berdampak tidak baik bagi anak. "Bahkan perusahaan rokok sekalipun dilarang menampilkan iklan orang sedang merokok," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Biro Humas Pemerintah Aceh memajang sebuah baliho raksasa di halaman depan kantor Gubernur Aceh. Baliho sosialisasi kesehatan gratis bagi masyarakat miskin itu memasang foto seorang lelaki tua yang sedang merokok.
Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh menilai yang memasang baliho orang sedang merokok di media sosialisasi JKA tidak menghormati kebijakan Gubernur Aceh.
"Itu tidak menghormati kebijakan gubernur. Padahal semua sudah tahu kalau Gubernur Aceh telah mengeluarkan imbauan larangan merokok di instansi pemerintahan," ujarnya.[]

KHAIRI TUAH MIKO/ATJEHPOSTcom | Seorang kakek merokok di baliho di depan kantor Gubernur Aceh
BALIHO Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bergambar kakek sedang merokok dinilai melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan oleh Relawan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Helmi kepada ATJEHPOST, Rabu 27 Februari 2013.
"Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang kepentingan terbaik untuk anak. Dengan memajang orang merokok di baliho itu bukannya memberi yang terbaik untuk anak, malah membahayakan anak," kata Helmi.
Senada dengan Helmi, Kepala Divisi Riset Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA), Khalissul Surya mengatakan bahwa pemasangan baliho bergambar orang merokok itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak di pasal 10.
"Pasal 10 undang-undang perlindungan anak mengatakan tentang memberikan informasi yang layak pada anak, dengan baliho tersebut, maka yang memasang baliho telah melanggar pasal 10 tersebut," ujar Khalissul.
Khalissul berharap pemerintah memberi perhatian khusus untuk itu karena dapat berdampak tidak baik bagi anak. "Bahkan perusahaan rokok sekalipun dilarang menampilkan iklan orang sedang merokok," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Biro Humas Pemerintah Aceh memajang sebuah baliho raksasa di halaman depan kantor Gubernur Aceh. Baliho sosialisasi kesehatan gratis bagi masyarakat miskin itu memasang foto seorang lelaki tua yang sedang merokok.
Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh menilai yang memasang baliho orang sedang merokok di media sosialisasi JKA tidak menghormati kebijakan Gubernur Aceh.
"Itu tidak menghormati kebijakan gubernur. Padahal semua sudah tahu kalau Gubernur Aceh telah mengeluarkan imbauan larangan merokok di instansi pemerintahan," ujarnya.[]
0 Komentar:
Posting Komentar