ead 2.275 kasus kekerasan terhadap anak, DPR didesak revisi UU Perlindungan Anak ~ KAPHA ACEH

Rabu, Januari 30, 2013

2.275 kasus kekerasan terhadap anak, DPR didesak revisi UU Perlindungan Anak

Sebanyak 2.275 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2012 mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



“Sistem perlindungan anak yang ada dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 itu tidak mempunyai mandat yang kuat tentang cara melindungi anak secara objektif. Untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia, kami pikir tidak ada cara lain selain merevisi undang-undang tersebut,” kata Ketua Divisi Pengawasan KPAI Muhammad Ihsan di Jakarta, Selasa (29/1), seperti dilansir metrotvnews.com.


Dia menambahkan sistem perlindungan anak yang terkandung dalam undang-undang tersebut tidak mampu merespon dengan cepat berbagai masalah perlindungan anak yang ada, termasuk kasus kekerasan pada anak.

“Padahal, kita tahu bahwa akhir-akhir ini marak sekali masalah terkait perlindungan anak, mulai dari kasus pemerkosaan hingga pembunuhan,” ujarnya.

Menurut data KPAI, jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2012 meningkat hingga mencapai 2.275 kasus yang terbagi dalam sembilan bidang perlindungan anak.

Kesembilan bidang perlindungan anak itu, antara lain pendidikan, kesehatan, hak sipil dan kebebasan, agama dan budaya, sosial dan perlindungan khusus anak dalam bencana alam, keluarga dan pengasuhan alternatif, perlindungan anak berhadapan degan hukum (ABH) dan kekerasan, perlindungan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) dan pornografi, perlindungan dari ‘trafficking’ dan eksploitasi.

0 Komentar:

Posting Komentar