ead Kekerasan pada Anak dan Perempuan Sudah Darurat ~ KAPHA ACEH

Senin, Januari 14, 2013

Kekerasan pada Anak dan Perempuan Sudah Darurat

Penulis : Lariza Oky Adisty | 

Para simpatisan menulis pernyataan dukungan pada bentangan kain pada Malam Solidaritas untuk Anak Korban Kejahatan Seksual di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (9/1/2013). Acara ini digelar sebagai dukungan moral kepada korban dan keluarga korban kejahatan terhadap anak.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan anggota Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Kejahatan Seksual terhadap Anak mengadakan aksi peduli di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (13/1/2013). Mereka menuntut adanya perhatian lebih dari pemerintah dan elemen masyarakat terhadap kejahatan seksual pada anak.

"Kejahatan seksual terhadap anak sudah termasuk kategori sangat biadab. Kita sudah cukup diingatkan tentang kasusnya RI," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Minggu (13/1/2013).

RI (11) adalah bocah perempuan kelas V SD yang meninggal karena mengalami infeksi pada otaknya. Namun, muncul dugaan bahwa gadis cilik ini telah menjadi korban pelecehan seksual akibat ditemukannya luka parah di alat vitalnya.

Menurut Arist, kasus yang menimpa RI ini bukanlah yang pertama terjadi. Menurut dia, angka pelecehan seksual terhadap anak sepanjang 2012 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Tahun ini (2012) ada 2.637 laporan pengaduan yang masuk, sementara tahun 2010 ada 2.426 kasus dengan 42 persen kekerasan seksual. Pada 2011 ada 2.509 kasus dengan kasus kekerasan seksual 58 persen kasus," papar Arist. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik dan psikis. Komnas Perempuan mencatat ada ribuan kasus kekerasan yang menimpa kaum hawa.

"Berdasarkan rujukan inilah, Koalisi Aksi Solidaritas Peduli Anak dan Perempuan menganggap bahwa pada 2013 seyogianya ditetapkan sebagai tahun kondisi darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan," kata Arist.

Ia menambahkan, pemerintah harus memberi jaminan perlindungan hukum kepada anak dan perempuan dengan meningkatkan hukuman pelaku kejahatan pada anak dan perempuan. Arist menyebutkan, hukuman yang pantas bagi pelaku tersebut minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Secara khusus Arist meminta jajaran Polri untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlakuan khusus pada korban kasus kekerasan seksual karena ia menilai kinerja polisi dalam menangani kasus seperti ini masih lambat. Lewat aksi solidaritas ini pula, Komnas Anak mengajak semua komponen bangsa untuk memerangi dan menghentikan kejahatan seksual dan meminta pemerintah membangun sistem perlindungan yang memadai. Dalam aksinya, para peserta aksi juga mengajak para penduduk Jakarta yang tengah menghadiri car free day untuk ikut menandatangani sebuah spanduk putih sebagai bentuk solidaritas.



Editor :
Laksono Hari W

0 Komentar:

Posting Komentar