ead Bocah 14 th jadi korban KDRT ~ KAPHA ACEH

Senin, Maret 01, 2010

Bocah 14 th jadi korban KDRT

SUNDAY, 28 FEBRUARY 2010 09:09
Warta - Aceh
WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Seorang remaja perempuan berumur 14 tahun yang akrab dipanggil Ima diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan disinyalir juga sebagai korban trafficking anak.

Tindak KDRT dilaporkan terjadi ketika korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pasangan suami istri berinisial T dan W di Babussalam, Meulaboh, Aceh Barat.

Dugaan KDRT dan trafficking anak yang menimpa Ima dilaporkan oleh salah seorang tetangga majikan korban kepada Koalisi Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh dan selanjutnya bersama-sama dengan Lembaga Kajian Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap korban. Kasus itu sendiri dilaporkan sudah ditangani pihak Polres Aceh Barat.

Sekjen KAPHA Aceh, Taufik Riswan mengatakan, korban Ima kini berada dalam pendampingan mereka dan ditempatkan pada satu lokasi aman di bawah tanggung jawab Dinsos Aceh.

“Sambil menunggu selesainya proses hukum oleh pihak kepolisian, Dinsos Aceh siap menampung korban, menanggung kebutuhan hidup, bahkan memfasilitasi pengembalian ke daerah asal. Korban kami amankan di satu tempat yang hanya kami yang tahu,” katanya.

Korban Ima yang tampak akrab bersama pendampingnya, Nurulaini dari LKPPA menceritakan, pada suatu hari setelah puasa tahun lalu ia didatangi seseorang bernama Canto (diduga calo jasa penyaluran pembantu rumah tangga).

“Pak Canto datang ke rumah saya di Dukuh Slipet,” kata Ima yang mengaku tak tahu persis nama kampung maupun kecamatan asalnya. Namun dalam catatan kronologis kasus yang dibagikan oleh pihak KAPHA, tercatat asal Ima di desa Telaga,

Dukuh Slipet, RT II RW VI, kecamatan Punggelan, kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Ima merupakan anak keempat dari empat bersaudara, masih memiliki orang tua, yaitu Sumidi (ayah) dan Marliah (ibu). “Ayah saya petani dan ibu hanya bekerja di rumah,” kata remaja berkulit hitam manis yang sudah terbiasa mengenakan jilbab tersebut.

Oleh Pak Canto, kata Ima, ia ditawarkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, masih di Pulau Jawa yang tak jauh dari kampungnya. Ia diiming-imingi upah Rp 300.000/bulan. Oleh Canto, Ima diserahkan ke salah seorang wanita berinisial W di Pekalongan (Jawa Tengah). Setelah beberapa hari berada di Pekalongan, Ima diajak oleh W main-main ke Jakarta, namun di tengah perjalanan W memberitahukan kalau mereka akan ke Aceh. Ima dijanjikan bekerja di Aceh dengan upah Rp 200.000 sebulan.

Akhirnya Ima sampai ke Meulaboh dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah W dan suaminya T yang merupakan pasangan muda berprofesi dosen di sebuah perguruan tinggi.

“Menurut penelusuran kami, W pernah bekerja di Aceh pada saat-saat awal pascabencana dan akhirnya menetap di Meulaboh. Pasangan muda itu memiliki seorang anak dan sehari-hari diasuh oleh Ima. Ima juga mengerjakan tugas-tugas lainnya sebagai pembantu rumah tangga,” kata Sekjen KAPHA Aceh, Taufik Riswan.

Menurut pengakuan korban dan fakta-fakta lainnya, selama bekerja di rumah pasangan W dan T, korban sering mendapat perlakuan kasar yang mencederai dan melukai fisik. Menurut catatan kasus, korban mengalami trauma dan adanya bekas pukulan atau akibat benda lain di bagian tangan, kuping, dan dahi. Juga ada bekas luka, goresan pisau dan memar di bagian tangan serta lecet di bagian kuping.

Selain itu, katanya, korban juga sering gelisah, perasaan takut kepada orang yang belum dikenal, bicara tidak teratur, dan keinginan yang kuat untuk bisa bertemu kembali dengan orang tuanya.

Dijelaskan Taufik, langkah-langkah yang akan dilakukan KAPHA adalah meminta pihak berwenang memberikan jaminan perlindungan serta penanganan lanjutan sampai tahap restitusi dan rehabilitasi sebagaimana amanat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

KAPHA juga memantau serta membantu proses pemulangan korban ke daerah asal serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya sebagai anak dan bantuan perlindungan khusus sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: HERU SUSILO PRAYETNO

0 Komentar:

Posting Komentar