ead Belum Ada Pusat Perlindungan Bencana untuk Anak 5-18 Tahun ~ KAPHA ACEH

Selasa, Februari 04, 2014

Belum Ada Pusat Perlindungan Bencana untuk Anak 5-18 Tahun

Berada di pengungsian tentu membuat jiwa tertekan. Dibimbing petugas dari Kementerian Kesehatan, ibu-ibu serta anak-anak di lokasi pengungsian Gading Nias Jakarta Utara, Rabu (22/1/2014) diajak melakukan gerakan-gerakan untuk mengurangi stress 
Pemerintah mengakui belum adanya pusat perlindungan anak yang terkena bencana alam usia 5-18 tahun. Hal itu dikatakan oleh Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.

"Saat ini memang belum ada pusat perlindungan bencana untuk anak usia 5-18 tahun," kata Sutopo di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Sutopo menuturkan, dirinya justru ingin KPAI memberikan pedoman bagaimana bentuk pusat perlindungan tersebut. Karena menurutnya, pusat perlindungan anak terhadap bencana tentu akan berbeda pengaplikasiannya di Indonesia.

"Tapi pedoman itu harus sesuai dengan kondisi sosial masyarakat kita. Karena tidak jarang justru orang tua di pengungsian tidak mau pisah dari anaknya," tuturnya.

Sutopo menjelaskan, saat ini BNPB dalam pengungsian menggelompokkan balita, ibu hamil dan lansia masuk dalam kelompok rentan. Menurutnya, anak-anak balita telah mendapatkan perlakuan khusus dibanding dengan pengungsi lainnya yang bukan kelompok rentan.

"Di pengungsian untuk balita selalu ada kebutuhan dasar seperti popok, pampers, makanan bayi dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban bencana di Indonesia belum sesuai. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pengawasan KPAI
M Ihsan.

"Penanganan anak-anak usia 5-18 tahun belum sesuai. Karena biasanya digabung oleh orang dewasa," kata Ihsan.

Ihsan menuturkan, di negara maju penangganan anak korban bencana usia 5-18 tahun sudah terpisah dari orang dewasa. Untuk itu ia mendorong agar penanganan anak korban bencana usia 5-18 tahun di Indonesia ada pemisahan.

"Harus ada pusat perlindungan anak usia 5-18 tahun. Itu harus ada perlindungan khusus," ucapnya.


tribunnews.com

0 Komentar:

Posting Komentar