Oleh Taufik Riswan
Sekretaris Jenderal
Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak/KAPHA Aceh
Tanggal 23 Juli menjadi salah satu momentum penting
untuk menunjukan komitmen dan tanggungjawab terhadap pemenuhan hak anak. Hampir
semua Negara, Hari anak dirayakan dengan berbagai bentuk kegiatan serta pola
penunjukan terhadap penghormatan terhadap anak. Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) menetapkan tanggal 20 November sebagai hari anak dunia. Organisasi anak
di bawah PBB, yaitu UNICEF untuk pertama kali menyelenggarakan peringatan hari
anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. Tanggal 14 Desember 1954, Majelis
Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun
sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November.
Sejak tahun 1954 hingga hari ini, jumlah negara yang
menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia telah meningkat dari 50 menjadi
150 negara. Melalui peringatan tersebut, masalah dan problem yang dihadapi
anak-anak di dunia menjadi bahan perhatian negara-negara, organisasi dan
lembaga-lembaga internasional. Melalui peringatan itu juga, berbagai sumber
mengajukan laporan data statistik terbaru mengenai keadaan anak-anak, masalah
dan kesulitan yang mereka hadapi serta kondisi kesehatan dan kesejahteraan
mereka. Sebagian dari data itu menyingkap realita pahit kehidupan jutaan anak
di seluruh dunia yang hidup serba berkekurangan yang selalu bergelut dengan
krisis makanan, kesehatan, Kesejahteraan, pendidikan, tempat tinggal dan
sebagainya.
ILO salah satu Organisasi buruh dunia dalam
laporannya, hampir setiap tahun, sebanyak 245 juta anak usia 5 hingga 17 tahun
di seluruh dunia menjadi tenaga pekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak
8.400.000 ribu anak lelaki dan perempuan menjadi korban aktivitas ilegal
seperti perbudakan, penyeludupan manusia, exploitasi seks dan dipaksa terjun ke
medan militer. Perlu juga dicatat bahwa sebanyak 2 juta anak dari jumlah
tersebut dimanfaatkan untuk keperluan seks dan pornografi.
Selain dari perang dan dampak buruknya bagi anak-anak
di seluruh dunia, kemiskinan juga menjadi hal serius yang dihadapi oleh
anak-anak. Berlandaskan laporan Unicef, di dunia saat ini terdapat 2,1 milyar
anak. Dari jumlah itu setiap satu dari empat anak hidup dalam kemiskinan total.
Angka ini pada negara-negara sedang membangun lebih besar dengan perbandingan
satu dibanding tiga orang. Dari setiap 12 anak di dunia, seorang anak di bawah
usia lima tahun meninggal karena penyakit yang tidak bisa diobati dan 300 juta
anak lagi menanggung kelaparan. 130 juta anak tidak memiliki kesempatan belajar
di sekolah dasar, di mana 60 persen dari jumlah tersebut adalah anak-anak perempuan.
Selain dari ini lebih dari 50 juta anak dan atau 41 persen dari bayi di seluruh
dunia tidak mempunyai akta kelahiran. Secara realitas, ia tidak termasuk
anggota masyarakat dan tidak bisa mendapat hak seperti anak-anak lain seperti
pendidikan dan kesehatan cuma-cuma. Dari sudut ini, ketika menginjak usia
dewasa, dia tentu tidak akan mendapat hak-hak sosial. Anak-anak seperti ini
yang tidak memiliki surat pengenal dengan mudah menjadi korban penyeludupan
anak-anak atau jaringan mafia lainnya. Inilah realita pahit dan memilukan dari
kondisi kehidupan anak-anak di dunia. Untuk melindungi anak-anak yang merupakan
generasi mendatang dunia, seluruh negara harus bersama-sama memikul
tanggungjawab. Dengan demikian, kesulitan dan problema kehidupan anak-anak akan
berhasil ditekan untuk kemudian melangkah ke arah realisasi hak-hak mereka.
Di antara hak-hak asasi manusia adalah hak untuk
memperoleh standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, didengarkan
suaranya, kebebasan berekpresi, keadilan dan kedamaian di dunia. Dalam hal ini,
anak-anak lebih memerlukan perhatian, dukungan dan keamanan untuk dapat hidup,
tumbuh dan berkembang serta kelangsungan hidupnya dibanding kelompok umur yang
lain. Berkenaan dengan ini, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah piagam yang
disebutnya sebagai Konvensi Hak Anak (KHA). Seluruh negara di dunia selain
Amerika dan Somalia ikut dalam konvensi tersebut. Negera Republik Indoensia
sudah meratifikasi isi Konvensi Hak Anak lewat Keppres. No. 36 Tahun 1990.
Hampir semua Negara berpandangan bahwa anak merupakan
generasi masa depan bangsa, dan bagi Negara Indonesia, Perayaan Hari Anak
Nasional atau yang ebih dikenal dengan singkatan HAN ditetapkan melalui Surat
Keputusan Presiden RI No.4 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, sejak itu peringatan
hari anak nasional jatuh pada 23 Juli. Tanggal ini juga bertepatan dengan
tanggal diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan
Anak. Peringatan HAN diharapkan dapat meningkatkan tanggungjawab pemerintah,
peran serta masyarakat dan swasta, dalam menyelenggarakan upaya pemenuhan hak
anak dan perlindungan anak.
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup
manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara, dalam konstitusi
Indonesia anak memiliki peran strategis, hal ini secara tegas dinyatakan bahwa
negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh
karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan
terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekwensi dari ketentuan Pasal
28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk
melindungi Anak.
Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan
pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup
sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam
kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Prinsip perlindungan terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention
on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh
pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi
tentang Hak-Hak Anak).
Undang-undang yang melindungi hak anak diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ada 33 hak istimewah yang diberikan Negara kepada anak-anak dan salah satunya
misalnya, hak atas suatu nama untuk identitas diri dan status kewarganegaraan
(Pasal 5). Atau, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya (Pasal 10).
Namun, saat ini hak-hak anak itu diabaikan. Malahan, kini banyak kekerasan yang
terjadi terhadap anak-anak baik dalam lingkungan rumah tangga, Lingkungan
Masyarakat, Lingkungan Pendidikan bahkan Negara. Keadaan ini sangat memprihatinkan.
Nah, Perayaan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2011 ini untuk siapa? Akankah
melahirkan komitmen pemerintah dan semua pihak terhadap pemenuhan hak anak atau
melanjutkan kelalaian Negara terhadap perlindungan Anak. Semoga saja momentum
anak tidak dijadikan momentum eforia politik untuk kekuasaan dan kepentingan
politik golongan.






0 Komentar:
Posting Komentar