ead HAN 2011 : ANTARA TANGGUNGJAWAB DAN EFORIA POLITIK ~ KAPHA ACEH

Kamis, Januari 10, 2013

HAN 2011 : ANTARA TANGGUNGJAWAB DAN EFORIA POLITIK


Oleh Taufik Riswan

Sekretaris Jenderal
Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak/KAPHA Aceh

Tanggal 23 Juli menjadi salah satu momentum penting untuk menunjukan komitmen dan tanggungjawab terhadap pemenuhan hak anak. Hampir semua Negara, Hari anak dirayakan dengan berbagai bentuk kegiatan serta pola penunjukan terhadap penghormatan terhadap anak. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 20 November sebagai hari anak dunia. Organisasi anak di bawah PBB, yaitu UNICEF untuk pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November.
Sejak tahun 1954 hingga hari ini, jumlah negara yang menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia telah meningkat dari 50 menjadi 150 negara. Melalui peringatan tersebut, masalah dan problem yang dihadapi anak-anak di dunia menjadi bahan perhatian negara-negara, organisasi dan lembaga-lembaga internasional. Melalui peringatan itu juga, berbagai sumber mengajukan laporan data statistik terbaru mengenai keadaan anak-anak, masalah dan kesulitan yang mereka hadapi serta kondisi kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagian dari data itu menyingkap realita pahit kehidupan jutaan anak di seluruh dunia yang hidup serba berkekurangan yang selalu bergelut dengan krisis makanan, kesehatan, Kesejahteraan, pendidikan, tempat tinggal dan sebagainya.
ILO salah satu Organisasi buruh dunia dalam laporannya, hampir setiap tahun, sebanyak 245 juta anak usia 5 hingga 17 tahun di seluruh dunia menjadi tenaga pekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.400.000 ribu anak lelaki dan perempuan menjadi korban aktivitas ilegal seperti perbudakan, penyeludupan manusia, exploitasi seks dan dipaksa terjun ke medan militer. Perlu juga dicatat bahwa sebanyak 2 juta anak dari jumlah tersebut dimanfaatkan untuk keperluan seks dan pornografi.
Selain dari perang dan dampak buruknya bagi anak-anak di seluruh dunia, kemiskinan juga menjadi hal serius yang dihadapi oleh anak-anak. Berlandaskan laporan Unicef, di dunia saat ini terdapat 2,1 milyar anak. Dari jumlah itu setiap satu dari empat anak hidup dalam kemiskinan total. Angka ini pada negara-negara sedang membangun lebih besar dengan perbandingan satu dibanding tiga orang. Dari setiap 12 anak di dunia, seorang anak di bawah usia lima tahun meninggal karena penyakit yang tidak bisa diobati dan 300 juta anak lagi menanggung kelaparan. 130 juta anak tidak memiliki kesempatan belajar di sekolah dasar, di mana 60 persen dari jumlah tersebut adalah anak-anak perempuan. Selain dari ini lebih dari 50 juta anak dan atau 41 persen dari bayi di seluruh dunia tidak mempunyai akta kelahiran. Secara realitas, ia tidak termasuk anggota masyarakat dan tidak bisa mendapat hak seperti anak-anak lain seperti pendidikan dan kesehatan cuma-cuma. Dari sudut ini, ketika menginjak usia dewasa, dia tentu tidak akan mendapat hak-hak sosial. Anak-anak seperti ini yang tidak memiliki surat pengenal dengan mudah menjadi korban penyeludupan anak-anak atau jaringan mafia lainnya. Inilah realita pahit dan memilukan dari kondisi kehidupan anak-anak di dunia. Untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi mendatang dunia, seluruh negara harus bersama-sama memikul tanggungjawab. Dengan demikian, kesulitan dan problema kehidupan anak-anak akan berhasil ditekan untuk kemudian melangkah ke arah realisasi hak-hak mereka.
Di antara hak-hak asasi manusia adalah hak untuk memperoleh standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, didengarkan suaranya, kebebasan berekpresi, keadilan dan kedamaian di dunia. Dalam hal ini, anak-anak lebih memerlukan perhatian, dukungan dan keamanan untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta kelangsungan hidupnya dibanding kelompok umur yang lain. Berkenaan dengan ini, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah piagam yang disebutnya sebagai Konvensi Hak Anak (KHA). Seluruh negara di dunia selain Amerika dan Somalia ikut dalam konvensi tersebut. Negera Republik Indoensia sudah meratifikasi isi Konvensi Hak Anak lewat Keppres. No. 36 Tahun 1990.
Hampir semua Negara berpandangan bahwa anak merupakan generasi masa depan bangsa, dan bagi Negara Indonesia, Perayaan Hari Anak Nasional atau yang ebih dikenal dengan singkatan HAN ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden RI No.4 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, sejak itu peringatan hari anak nasional jatuh pada 23 Juli. Tanggal ini juga bertepatan dengan tanggal diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Peringatan HAN diharapkan dapat meningkatkan tanggungjawab pemerintah, peran serta masyarakat dan swasta, dalam menyelenggarakan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara, dalam konstitusi Indonesia anak memiliki peran strategis, hal ini secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi Anak.
Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Prinsip perlindungan terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Undang-undang yang melindungi hak anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ada 33 hak istimewah yang diberikan Negara kepada anak-anak dan salah satunya misalnya, hak atas suatu nama untuk identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5). Atau, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya (Pasal 10). Namun, saat ini hak-hak anak itu diabaikan. Malahan, kini banyak kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak baik dalam lingkungan rumah tangga, Lingkungan Masyarakat, Lingkungan Pendidikan bahkan Negara. Keadaan ini sangat memprihatinkan. Nah, Perayaan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2011 ini untuk siapa? Akankah melahirkan komitmen pemerintah dan semua pihak terhadap pemenuhan hak anak atau melanjutkan kelalaian Negara terhadap perlindungan Anak. Semoga saja momentum anak tidak dijadikan momentum eforia politik untuk kekuasaan dan kepentingan politik golongan.

0 Komentar:

Posting Komentar