ead Aktivis Protes Pemecatan Siswa yang Contek Ujian ~ KAPHA ACEH

Kamis, April 26, 2012

Aktivis Protes Pemecatan Siswa yang Contek Ujian

KAMIS, 26 APRIL 2012 | 00:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Jaringan lembaga perlindungan anak dan aktivis pemerhati hak anak di Aceh meminta kepada pengurus Sekolah Menengah Atas Sukma Bangsa, Caleu, Pidie, Banda Aceh untuk mencabut keputusan pemecatan terhadap 11 siswanya. Hal ini disampaikan setelah terjadi pemecatan 11 siswa dari 62 peserta ujian nasional yang didapati menyontek saat ujian di SMA Sukma Bangsa.

“Pemecatan yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Sukma Bangsa Caleu terhadap 11 orang siswa sekolah setempat adalah pelanggaran hak anak,” kata Aktivis Pemerhati Hak Anak, Taufik Riswan dalam siaran pers, Rabu, 25 April 2012.

Taufik meminta Dinas Pendidikan setempat untuk menindak tegas kepala sekolah sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Ia juga mendukung Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten Pidie untuk mengadvokasi 11 siswa yang dikeluarkan tersebut. “Kami juga meminta seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dan pendekatan yang memulihkan psikologis anak,” katanya.

Taufik menyatakan, meski 11 siswa ini terbukti menyontek saat ujian, sikap Kepala SMA Sukma Bangsa Caleu, Sansrisna yang melakukan pemecatan harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, telah terjadi kesalahan dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan disiplin. Hal ini juga terdapat kontribusi guru dan pengelola sekolah yang dinilai gagal.

Pendidikan, menurut Taufik, merupakan hak dasar setiap anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan yang sudah diratifikasi Pemerintah melalui Keppres nomor 36 tahun 1990, dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aceh juga sudah mengesahkan Qanun nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan setiap anak-anak di Aceh diberi hak dengan prinsip dasar adalah kepentingan terbaik untuk anak. “Mestinya pemenuhan hak anak tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip hak anak,” kata Taufik.

Pemecatan 11 siswa SMA Sukma, menurut dia, telah merebut hak dasar atas pendidikan dan telah mencederai institusi pendidikan. Padahal anak-anak yang berhadapan dengan hukum pidana saja tidak dikenakan sanksi pidana. Pemecatan, kata dia, telah merebut hak dasar anak atas pendidikan yang layak.

FRANSISCO ROSARIANS


0 Komentar:

Posting Komentar