Oleh : Sudarliadi
Pasal 12, ayat 1, dari Konvensi Hak Anak (KHA) menyatakan bahwa Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu mengembangkan pandangan-pandangannya, hak untuk menyatakan pandangan itu secara bebas dalam segala hal yang berpengaruh pada anak, dan pandangan anak akan dipertimbangkan secara semestinya sesuai usia dan kematangan anak.
Ketentuan di atas, hak untuk menyatakan pandangan, seringkali disebut oleh para aktivis anak sebagai hak atas partisipasi. Hak ini membuka ruang bagi anak-anak untuk turut terlibat “dalam segala hal yang berpengaruh pada anak”, termasuk pula dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bangsa dan Negara ini.
Hak partisipasi bisa dikatakan pula sebagai ruang untuk menggantikan ketiadaan hak politik anak. Anak karena posisinya, belum memiliki hak politik. Ini merupakan salah satu perbedaan dengan orang dewasa bila kita berbicara dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).
Partisipasi anak, tentu saja merupakan terobosan radikal, yang melekat dalam hak-hak anak, tatkala KHA diadopsi oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi No. 44/25 tanggal 20 November 1989. Ini mengingat pandangan atau perspektif anak pada masa-masa itu lebih bersifat karitatif. KHA telah menempatkan posisi anak sebagai subyek manusia yang memiliki hak.
Partisipasi anak, memang menjadi bahan perdebatan yang panjang. Suatu perubahan apapun termasuk perubahan pandangan tentu memerlukan waktu untuk bisa dipahami dan diterima. Ditengah perdebatan, para aktivis anak aktif melakukan berbagai uji-coba untuk mengembangkan berbagai metode partisipasi anak, agar hak ini dapat bermakna dan benar-benar berpengaruh terhadap perubahan kehidupan anak-anak menjadi lebih baik.
Apakah anak-anak mampu menyampaikan pandangan? Berikut sekedar ilustrasi untuk menunjukkan kemampuan anak-anak:
Peristiwa yang banyak dikenang dan melekat dalam ingatan, adalah pidato seorang anak berumur 12 tahun pada Konferensi Lingkungan hidup PBB tahun 1992. Anak bernama Severn Suzuki, yang pada usia sembilan (9) tahun telah mendirikan Enviromental Children’s Organization ( ECO ), sebuah kelompok kecil anak-anak yang mendedikasikan diri untuk belajar dan mengajarkan pada anak-anak lain mengenai masalah lingkungan, telah membuat hening ruang sidang PBB yang kemudian disambut dengan tepuk tangan berdiri yang meriah.
Pada special Session ke 27 dalam Sidang Umum PBB, yakni Special Session on Children yang berlangsung pada tahun 2002, untuk pertama kalinya, PBB melibatkan anak-anak dengan menghadirkan 400 anak dari berbagai Negara yang terdiri dari berbagai kelompok anak terpinggirkan. Selain pertemuan sesama anak, anak-anak juga dilibatkan sebagai delegasi dan peserta aktif di setiap pertemuan formal dan sesi pendukung lainnya. Dua orang wakil anak dari Bolivia dan Monaco, yang mewakili delegasi anak, membacakan pernyataan “Dunia yang Layak bagi Anak” pada pembukaan Special Session tersebut. Bisa dikatakan, ini merupakan sejarah baru yang sangat bermakna bagi terbukanya ruang partisipasi anak dalam pertemuan formal.
Pada pertemuan internasional dan regional, yang terkait dengan kehidupan anak, selanjutnya mulai dilibatkan delegasi anak.
Di tingkat nasional, partisipasi anak diakui dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) No. 23 tahun 2002. Kebijakan Partisipasi anak dalam Pembangunan telah dilahirkan melalui Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 tahun 2011 yang dilengkapi dengan keputusan Petunjuk Pelaksanaannya No. 4 tahun 2011.
Di beberapa wilayah, telah terbuka ruang keterlibatan anak sebagai peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, kota/kabupaten dan propinsi.
Tentu saja, berbagai kebijakan yang membuka ruang partisipasi anak untuk menyampaikan pandangan-pandangannya yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan/kebijakan, merupakan perkembangan yang sangat membahagiakan.
Persoalannya, sejauh mana anak-anak bisa memanfaatkan berbagai ruang yang telah tersedia agar aspirasi dan kepentingan mereka bisa diterima dan ditempatkan sebagai bagian dari keputusan/kebijakan yang akan diputuskan?
Penulis adalah volenter koalisi advokasi dan pemanataun hak anak (KAPHA ACEH), dan juga kader ikatan mahasiswa muhammadiyah...
Penulis adalah volenter koalisi advokasi dan pemanataun hak anak (KAPHA ACEH), dan juga kader ikatan mahasiswa muhammadiyah...
0 Komentar:
Posting Komentar