Oleh Taufik Riswan
Kabupaten Aceh Besar, sebagai salah satu model Kota/Kabupaten Layak Anak, sejak tahun 2007 hingga sekarang belum banyak hal yang bisa di tunjukan oleh Daerah ini sebagai Daerah Pilot Project Nasional sebagai Kabupaten Layak Anak. Dan baru pada pertengahan Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai menunjukan sikap dan komitmennya dengan mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan KLA (Keputusan Bupati No. 277 Tahun 2011 tentang Gugug Tugas KLA dan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2012 tentang Kota/Kabupaten Layak Anak di Aceh Besar). Kedua peraturan ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Wilayah Kabupaten sebagai wilayah yang ramah dengan anak.
Realitas social Anak-anak di Aceh Besar masih memiliki persoalan besar terkait dengan standar lingkungan kehidupan yang layak bagi anak, tempat tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya, serta upaya perlindungan dan partisipasi anak secara optimal. Maka, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Aceh Besar mengembangan pendekatan daerah pilot project di Tiga kecamatan (Peukan Bada, Suka Makmur dan Darul Kamal), dan 6 (enam) desa/Gampong (Biluy, Neusok, Lambirah, Kliangmanyang, Ajuen dan Lamlumpo).
Realitas social Anak-anak di Aceh Besar masih memiliki persoalan besar terkait dengan standar lingkungan kehidupan yang layak bagi anak, tempat tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya, serta upaya perlindungan dan partisipasi anak secara optimal. Maka, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Aceh Besar mengembangan pendekatan daerah pilot project di Tiga kecamatan (Peukan Bada, Suka Makmur dan Darul Kamal), dan 6 (enam) desa/Gampong (Biluy, Neusok, Lambirah, Kliangmanyang, Ajuen dan Lamlumpo).
Dari hasil diskusi dan perumusan masalah yang dilakukan bersama kelompok perwakilan anak dari 3 Kecamatan dan 6 gampong yang terpilih, terindetifikasi sebagai berikut :
(1) Sarana dan prasaran pendidikan yang berkualitas belum dapat terjangkau oleh semua anak-anak. Bahkan anak-anak dengan berkebutuhan khusus yang membutuhkan perlakukan khusus, belum tersedia,
(2) Pelayanan kesehatan untuk anak-anak di level Gampongbelum menjawab kebutuhan anak-anak, baik karena keatifannya, kapasitas pelaksana hingga dukungan sarana dan prasarana lainnya.
(1) Sarana dan prasaran pendidikan yang berkualitas belum dapat terjangkau oleh semua anak-anak. Bahkan anak-anak dengan berkebutuhan khusus yang membutuhkan perlakukan khusus, belum tersedia,
(2) Pelayanan kesehatan untuk anak-anak di level Gampongbelum menjawab kebutuhan anak-anak, baik karena keatifannya, kapasitas pelaksana hingga dukungan sarana dan prasarana lainnya.
(3) Masih belum ada fasilitas pendukungseperti : Pustaka Gampong, tempat bermain yang aman, pelatihan-pelatihan sesuai kebutuhan anak untuk kreatifitas, aktivitas anak dan pengembangan potensi anak, yang dapat dimanfaatkan oleh anak dengan berbagai latar belakang yang berbeda,
(4) Masih banyak metode penyelesaian masalah anak-anak yang tidak memperhatikan apakah cara penyelesaian yang dilakukan mengadung unsur pendidikan dan mendukung pemulihan bukan hanya sekedar semangat penghukuman,
(5) Pendapat anak belum menjadi prioritas dalam pembangunan yang sedang dilakukan, sehingga dampak dari pembangunan belum secara maksimal dirasakan oleh anak-anak,
(6) Belum ada ketersediaan air bersih dan sanitasi yang memadai untuk tumbuh kembang anak,
(7) Pemahaman masyarakat dan pihak sekolah tentang anak, masih lemah dan penerapannya masih menimbulkan banyak masalah, termasuk masalah metode pendidikan yang diterapkan kepada anak-anak,
(8) Tidak ada lembaga perlindungan anak dari level Gampong hingga Kabupaten untuk yang mampu memberikan masukan atas pengamatan dan pengawasan yang dilakukan terhadap kualitas dan kuantitas pemenuhan hak anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.
(9) Ketergantungan anak-anak pada NAPZA dan lingkungan pergaulan bebas yang tidak menguntungkan anak-anak.
Beragam persoalan ini, harusnya menjadi focus utama untuk dijawab oleh Pemerintah Aceh Besar bersama Stakeholder terkait sebagai wujud implemtasi untuk menuju Kabupaten Layak Anak sebagaimana yang dimpikan selama ini. Pilihan strategik penguatan Gampong-gampong sebagai basis pilot Project Pengembangan Model Desa Layak Anak di Aceh Besar, harus melibatkan semua pihak baik lintas sektoral maupun lintas program yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar seperti BPMG melalui berbagai program pengembangan masyarakat yang didalamnya harus dipastikan sudah mengintergrasikan hak dalam sebagai arustama pembangunan masyarakat.
Gampong Layak Anak
Gampong Layak Anak adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya Aparat Desa/Gampong, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di lingkungan Gampong. Di enam gampong wilayah pilot project KLA di Aceh Besar, sudah memiliki Struktur Kelompok Kerja (POKJA) Gampong layak Anak, melalui kelompok kerja tersebut diharpakan mampu mengerakan langkah-langkah untuk mewujudkan Gampong tersebut sebagai gampong layak anak sekaligus menjadi model/percontohan untuk daerah yang lain. Maka, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah Pembuatan kebijakan yang berpihak pada anak, Promosi kebijakan Gampong layak Anak, mengembangan Fasilitasi dan ruang bermain untuk tumbuh kembang anak, Advokasi, Sosialisai, dan penguatan atau Pelatihan hak anak.
(4) Masih banyak metode penyelesaian masalah anak-anak yang tidak memperhatikan apakah cara penyelesaian yang dilakukan mengadung unsur pendidikan dan mendukung pemulihan bukan hanya sekedar semangat penghukuman,
(5) Pendapat anak belum menjadi prioritas dalam pembangunan yang sedang dilakukan, sehingga dampak dari pembangunan belum secara maksimal dirasakan oleh anak-anak,
(6) Belum ada ketersediaan air bersih dan sanitasi yang memadai untuk tumbuh kembang anak,
(7) Pemahaman masyarakat dan pihak sekolah tentang anak, masih lemah dan penerapannya masih menimbulkan banyak masalah, termasuk masalah metode pendidikan yang diterapkan kepada anak-anak,
(8) Tidak ada lembaga perlindungan anak dari level Gampong hingga Kabupaten untuk yang mampu memberikan masukan atas pengamatan dan pengawasan yang dilakukan terhadap kualitas dan kuantitas pemenuhan hak anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.
(9) Ketergantungan anak-anak pada NAPZA dan lingkungan pergaulan bebas yang tidak menguntungkan anak-anak.
Beragam persoalan ini, harusnya menjadi focus utama untuk dijawab oleh Pemerintah Aceh Besar bersama Stakeholder terkait sebagai wujud implemtasi untuk menuju Kabupaten Layak Anak sebagaimana yang dimpikan selama ini. Pilihan strategik penguatan Gampong-gampong sebagai basis pilot Project Pengembangan Model Desa Layak Anak di Aceh Besar, harus melibatkan semua pihak baik lintas sektoral maupun lintas program yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar seperti BPMG melalui berbagai program pengembangan masyarakat yang didalamnya harus dipastikan sudah mengintergrasikan hak dalam sebagai arustama pembangunan masyarakat.
Gampong Layak Anak
Gampong Layak Anak adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya Aparat Desa/Gampong, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di lingkungan Gampong. Di enam gampong wilayah pilot project KLA di Aceh Besar, sudah memiliki Struktur Kelompok Kerja (POKJA) Gampong layak Anak, melalui kelompok kerja tersebut diharpakan mampu mengerakan langkah-langkah untuk mewujudkan Gampong tersebut sebagai gampong layak anak sekaligus menjadi model/percontohan untuk daerah yang lain. Maka, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah Pembuatan kebijakan yang berpihak pada anak, Promosi kebijakan Gampong layak Anak, mengembangan Fasilitasi dan ruang bermain untuk tumbuh kembang anak, Advokasi, Sosialisai, dan penguatan atau Pelatihan hak anak.







0 Komentar:
Posting Komentar